Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Pengawasan Makin Ketat

        OJK Terbitkan Aturan Baru Pinjol, Pengawasan Makin Ketat Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pinjaman Daring (Pindar) untuk memperkuat pengawasan industri melalui sistem pelaporan transaksi yang lebih andal, komprehensif, dan terintegrasi.

        Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan penerbitan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya regulator memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan berbasis risiko.

        “Penerbitan POJK Nomor 8 Tahun 2026 merupakan salah satu langkah OJK dalam memperkuat infrastruktur data industri jasa keuangan digital sehingga proses pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).

        Melalui aturan tersebut, seluruh penyelenggara pindar diwajibkan untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan kepada OJK secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.

        Seiring dengan sistem pelaporan dua arah, penyelenggara juga diwajibkan menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui sistem informasi pelaporan Data Transaksi Pendanaan (Fintech Data Center) sesuai ketentuan yang berlaku.

        "POJK ini juga mengatur mekanisme permintaan Informasi Penerima Dana yang dapat dimanfaatkan oleh penyelenggara untuk mendukung proses penyaluran pendanaan, penerapan manajemen risiko, serta pemenuhan ketentuan OJK," katanya

        Lebih lanjut, penggunaan informasi tersebut dibatasi hanya untuk kepentingan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data pengguna.

        Dalam aspek tata kelola, setiap penyelenggara Pindar diwajibkan menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan data transaksi, memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait pelaporan dan penggunaan informasi penerima dana, melakukan audit internal secara berkala, serta menerapkan pengendalian internal termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan sistem pelaporan.

        Baca Juga: OJK Kebanjiran 57 Ribu Aduan, Fintech Jadi yang Paling Banyak Dilaporkan

        Baca Juga: OJK Ungkap Utang Paylater Warga RI Tembus Rp30,7 Triliun

        Baca Juga: OJK Wanti-Wanti Risiko Global Meningkat Usai IMF Pangkas Proyeksi

        Regulator berharap, penguatan sistem pelaporan tersebut dapat meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan.

        "Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri Pindar, memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat, transparan, dan berkelanjutan," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: