Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dentons HPRP dan BANI Beberkan Cara Praktis Penyelesaian Sengketa Lintas Negara lewat Arbitrase

        Dentons HPRP dan BANI Beberkan Cara Praktis Penyelesaian Sengketa Lintas Negara lewat Arbitrase Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dentons HPRP dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi panduan praktis penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase bagi pelaku usaha di bidang konstruksi dan lini bisnis lainnya.  

        Panduan praktis penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase tersebut dijabarkan dalam diskusi bertajuk “Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference” Resolving Cross-Border Disputes Across Asia yang berlangsung di kantor hukum Dentons HPRP (Hanafiah Ponggawa & Partners), Wisma 46 Lantai Dentons, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

        “Arbitrase bukan hanya merupakan forum yang sah untuk sengketa konstruksi, melainkan juga sering kali menjadi forum yang paling menguntungkan,” tutur Ketua BANI, Dr. Anangga W Roosdiono kala membuka acara Dentons 2nd ASEAN Arbitration Conference.

        “Sejak didirikan pada 1977, BANI sudah menyelesaikan lebih dari 1000 kasus di mana konstruksi dan infrastruktur secara konsisten menjadi bidang terbesar yang kami kerjakan,” imbuh Anangga yang juga didampingi Lawrence Tech, Senior Partner, Dentons Rodyk Singapura.

        Sedangkan Sartono selaku Managing Partner Dentons HPRP menekankan investasi lintas negara di kawasan Asia yang meningkat, membuat setiap perusahaan perlu bersiap menghadapi sengketa komersial yang semakin kompleks.

        “Dalam 2nd Dentons ASEAN Arbitration Conference di Jakarta, para praktisi arbitrase dari berbagai negara Asia menyoroti pentingnya strategi penyelesaian sengketa yang efektif, mulai dari pencegahan sengketa sejak awal proyek hingga penegakan putusan arbitrase di berbagai yurisdiksi,” beber Sartono.

        Adapun dalam talkshow yang dimoderatori oleh Leonardo Richo Sidabutar, Partner Dentons HPRP ini, lima panelis yang merupakan partner Dentons di kawasan Asia terlibat dalam diskusi. Mereka adalah Gading Sanyjaya, Partner Dentons HPRP (Indonesia), Kia Jeng Koh, Senior Partner Dentons Rodyk (Singapura), Pisut Rakwong, Managing Partner Dentons Pisut (Thailand), Atul Sharma, Executive Chairman Dentons Link Legal (India), serta Alfred Wu, Partner Dentons Hong Kong.

        “Banyak yang melihat tantangan arbitrase di Indonesia ada pada enforcement atau eksekusi. Namun menurut pandangan kami, kondisi saat ini sudah jauh meningkat lebih baik. Sejauh pengalaman praktik kami, putusan-putusan arbitrase asing yang di eksekusi di Indonesia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semuanya bisa di eksekusi. Artinya PN Jakpus mengeluarkan semua eksekutor. Indonesia saat ini sudah mengarah menjadi arbitration friendly state atau negara yang bersahabat dengan arbitrase dan ini berefek pada pelaku usaha di Indonesia serta terlihat makin pentingnya peran BANI dalam kasus-kasus arbitrase, apalagi kalau bicara kasus yang melibatkan pelaku usaha domestik, sifat transaksi kontraknya kompleks dan nilainya tinggi, menunjuknya ke BANI,” ulas Gading Sanyjaya, Partner Dentons HPRP.

        Baca Juga: Polisi Sebut Sengketa Lokasi Kopdes Merah Putih Picu Bentrok Flores Timur, Kemenkop Pernah Membantah

        Dentons sendiri merupakan firma hukum terbesar secara global, dengan didukung lebih dari 5.900 partner di lebih dari 170 lokasi yang berada di 85 negara.  

        “Pelaku usaha di Indonesia tidak perlu khawatir jika terjadi sengketa dengan mitra mereka yang berasal dari luar negeri. Karena Dentons bisa bekerja lintas batas. Misal forum penyelesaiannya melalui BANI, maka Dentons HPRP yang punya lebih banyak exposure. Pun jika forum penyelesaiannya di luar negeri, seperti di ICC, SAIC, HKIC, maka rekan Dentons kami dari masing-masing negara tadi yang akan memiliki exposure lebih banyak. Ketika terjadi sengketa multiyurisdiksi, legal analisis dari sistem hukum negara yang terlibat akan tetap mengambil peran,” kata Gading Sanyjaya menjelaskan.

        “Intinya, Dentons berbagi pengalaman prosedur yang sudah pasti akan diambil jika terjadi sengketa multiyurisdiksi. Diskusi Ini memberi gambaran luasnya coverage dari Dentons. Jadi para peserta sudah tahu akan kemana jika usaha mereka mengalami sengketa yang memerlukan penyelesaian melalui arbitrase,” tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajar Sulaiman
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: