Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pajak Marketplace Ditunda, PPh yang Terlanjur Dipungut Dikembalikan

        Pajak Marketplace Ditunda, PPh yang Terlanjur Dipungut Dikembalikan Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace hingga 1 November 2026. Penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.

        Dalam keterangan resminya, DJP menyampaikan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda hingga 31 Oktober 2026.

        Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan aturan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 November 2026.

        Seiring penundaan itu, DJP juga akan membatalkan keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan sebelumnya. Platform yang sebelumnya telah ditunjuk, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan BliBli akan dibatalkan penunjukannya dan akan ditetapkan kembali menjelang kebijakan mulai berlaku.

        Selain itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dari pedagang dalam negeri berdasarkan penunjukan sebelumnya akan dikembalikan kepada para pedagang.

        DJP menegaskan penundaan ini hanya menyangkut waktu pemberlakuan dan tidak mengubah substansi kebijakan yang telah diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

        Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengisyaratkan penundaan implementasi pajak marketplace yang semula direncanakan berlaku efektif pada Agustus 2026.

        “Pajak online (marketplace), mungkin kami tunda, bukan Agustus ini mulai berjalan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8).

        Baca Juga: Pajak E-Commerce Ditunda, Tunggu Daya Beli Masyarakat Sepenuhnya Pulih

        Baca Juga: Kemenperin Soal Pajak Kendaraan Listrik DKI: Jangan Memberatkan Industri

        Menurut Purbaya, pemerintah masih mencermati kondisi perekonomian nasional sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

        “Kami tunda dulu. Saya bilang sampai keadaan, saya selalu bilang kalau daya belinya, ekonominya, sudah membaik,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: