MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun, Pakar Soroti Perbedaan Penghitungan Kerugian Negara
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Mahkamah Agung (MA) menyatakan kerugian lingkungan senilai sekitar Rp271 triliun dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah di wilayah penambangan PT Timah Tbk, Bangka Belitung, tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara.
Dengan demikian, MA menyatakan dasar penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar, adalah sekitar Rp28 triliun, bukan Rp300 triliun.
Pertimbangan tersebut tercantum dalam putusan kasasi Alwin Albar yang dimuat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
Dalam perkara tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelumnya menghitung kerugian sekitar Rp300 triliun. Namun, MA menilai pertimbangan pengadilan sebelumnya yang mendasarkan kerugian keuangan negara pada hasil audit BPKP tersebut tidak tepat.
MA menjelaskan, angka Rp300 triliun terdiri atas kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun dan kerugian lingkungan sekitar Rp271 triliun.
Kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun berasal dari kelebihan pembayaran atau kemahalan dalam kerja sama sewa-menyewa peralatan pengolahan dan penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta.
Nilai tersebut juga mencakup pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah yang tidak didasarkan pada studi kelayakan yang memadai.
Sementara itu, sekitar Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan yang terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, serta biaya pemulihan.
Menurut MA, perkara Alwin merupakan tindak pidana korupsi. Karena itu, penentuan kerugian keuangan negara harus didasarkan pada keuangan negara yang dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya atau keuntungan yang seharusnya diperoleh negara tetapi hilang.
Kerugian tersebut juga harus dapat diperhitungkan secara pasti.
MA menegaskan kerusakan lingkungan memang dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya pemulihannya. Namun, kerusakan lingkungan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
MA menilai kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum yang berbeda, dengan tujuan dan mekanisme penegakan hukum yang berbeda pula.
Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, kerugian lingkungan tunduk pada rezim hukum lingkungan dan penegakannya dapat dilakukan melalui mekanisme pidana maupun perdata di pengadilan negeri.
MA juga mempertimbangkan bahwa penggabungan penegakan hukum lingkungan dengan perkara tindak pidana korupsi dapat menghambat tujuan pemulihan lingkungan.
Karena itu, MA menilai penegakan hukum terhadap kerusakan lingkungan dapat dilakukan secara terpisah berdasarkan rezim hukum lingkungan. Penanganan perkara korupsi tidak menghilangkan kemungkinan adanya penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku.
Dengan pertimbangan tersebut, MA menyatakan kerusakan lingkungan sekitar Rp271 triliun tidak tepat dimasukkan sebagai kerugian keuangan negara dalam perkara Alwin Albar.
"Kerusakan lingkungan dapat menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera diselesaikan," demikian pertimbangan MA.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MA menyatakan dasar penjatuhan pidana terhadap Alwin harus menggunakan nilai kerugian keuangan negara sekitar Rp28 triliun.
Pakar Soroti Penghitungan Kerugian Negara
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda turut menyoroti perbedaan penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah tersebut.
Huda mengatakan penghitungan kerugian keuangan negara merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kejaksaan memang tidak mempunyai kapasitas dan kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara. Kapasitas dan kompetensinya itu ada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Huda, Sabtu (8/8).
Menurut Huda, apabila pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan adanya kerugian keuangan negara, tetapi pengadilan kemudian menyatakan penghitungan tersebut tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, kondisi tersebut dapat menjadi bentuk kriminalisasi.
"Kalau pihak yang tidak memiliki kapasitas dan kompetensi menyatakan ada semacam kerugian keuangan negara, kemudian oleh pengadilan dinyatakan terbukti tidak relevan sebagai kerugian keuangan negara, itu salah satu bentuk kriminalisasi," ujarnya.
Huda menilai perkara PT Timah menjadi salah satu contoh ketika angka kerugian yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp300 triliun tidak seluruhnya dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
"Contohnya kasus PT Timah tersebut. Apa yang dianggap sebagai kerugian sampai ratusan triliun itu kan tidak terbukti sama sekali, oleh pengadilan dikatakan itu masalah lingkungan. Ada mekanisme perhitungannya sendiri, ada pengadilannya sendiri," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: