Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Buka Suara Terkait Jalannya Relaksasi Nikel 2026

        Kementerian ESDM Buka Suara Terkait Jalannya Relaksasi Nikel 2026 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno buka suara terkait jalannya relaksasi produksi produksi nikel di tahun 2026. Sebagaimana diketahui, pemangkasan RKAB nikel di tahun ini menjadi 260-270 juta ton dirasakan para pelaku usaha kurang, khususnya bagi yang menjalankan mandat hilirisasi.

        Diberitakan sebelumnya bahwa para perusahaan dipersilakan untuk mengajukan penambahan kuota RKAB nikel pada periode Juli 2026.

        "Kalau mengajukan kan boleh-boleh aja ... (Tapi besarannya) Ya disesuaikan, pokoknya disesuaikan sama smelter yang ada," jabarnya dalam peluncuran buku karya Bahlil Lahadalia di Jakarta Theater, dikutip Senin (10/8/2026).

        Ketika ditanya perihal kapasitas penambahan relaksasi, Tri menyebut penambahan tersebut tidak sampai 50 juta ton.

        Hal ini selaras dengan pernyataan Tri sebelumnya bahwa relaksasi yang diberikan memang tidak jauh dari RKAB eksisting tahun ini. 

        Sekedar informasi realisasi produksi nikel untuk tahun 2025 mencapai 379 juta ton.

        "Gak-gak sampai (50 juta)," tutupnya.

        Sementara itu, Direktur INDEF GTI, Imaduddin Abdullah, mengatakan relaksasi RKAB harus difokuskan pada persoalan yang ingin dikoreksi pemerintah sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri, stabilitas pasar, penerimaan negara, dan konservasi sumber daya mineral.

        Baca Juga: Kadin Proyeksi Ekspor Nikel RI Susut 5 Juta Ton Imbas Pemangkasan RKAB

        Baca Juga: Bahlil Buka Relaksasi RKAB Tambang dengan Hati-hati, Ternyata Ini Efeknya

        Menurutnya, efektivitas RKAB sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Pengetatan kuota dapat mendorong kenaikan harga melalui pembatasan pasokan, sedangkan penambahan kuota berpotensi menahan kenaikan harga. Namun, dampak tersebut hanya akan terjadi apabila pelaku pasar memiliki keyakinan terhadap konsistensi implementasi kebijakan.

        "Revisi RKAB 2026 tidak dapat dinilai hanya dari besar kecilnya kuota produksi, tetapi harus dilihat dari persoalan yang hendak dikoreksi. RKAB perlu ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga keseimbangan pasokan, harga, kebutuhan industri hilir, penerimaan negara, dan konservasi cadangan," kata Imaduddin dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: