Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengacara Gus Yaqut Sebut Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Perintah Langsung Jokowi

        Pengacara Gus Yaqut Sebut Kuota Haji Tambahan 20 Ribu Perintah Langsung Jokowi Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, pihak Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan kronologi di balik tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024.

        Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraeni, menyebut pengupayaan kuota tambahan tersebut merupakan perintah langsung Presiden ke-7 Joko Widodo.

        Mellisa mengatakan tambahan 20 ribu kuota haji tersebut merupakan jumlah terbesar yang pernah diperoleh Indonesia. Menurut dia, besarnya tambahan kuota itu membuat kebijakan tersebut tidak bisa dibandingkan dengan periode sebelumnya.

        "Sekarang kita mundur ke 2024 yang digadang-gadang menjadi persoalan pokok ya, di mana ada kuota tambahan terbesar sepanjang sejarah, sepanjang Indonesia berdiri kuota terbesar adalah 20.000. Nggak pernah ada lagi. Sehingga kalau diperbandingkan enggak akan bisa," kata Mellisa di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2026).

        Menurut Mellisa, Yaqut menjadi pihak yang berupaya mewujudkan tambahan kuota tersebut karena mendapat arahan langsung dari Jokowi. Ia menyebut upaya itu dilakukan dalam rangka memenuhi permintaan pemerintah terkait tambahan kuota haji bagi Indonesia.

        "Ya, satu-satunya menteri yang mampu mengupayakan itu, karena itu adalah perintah langsung dari Presiden, yang mengupayakan seperti yang Pak Dodi tadi sampaikan, itu adalah Presiden," ujar Mellisa.

        Namun, Mellisa menegaskan Yaqut tidak ikut dalam proses ketika permintaan tambahan kuota tersebut disampaikan Jokowi kepada Pemerintah Arab Saudi. Menurut dia, posisi Yaqut dalam proses tersebut baru muncul setelah adanya informasi mengenai pemberian tambahan kuota.

        Mellisa menjelaskan, tambahan 20 ribu kuota tersebut sebelumnya telah diumumkan Jokowi pada peringatan Hari Santri. Kerajaan Arab Saudi disebut telah memberikan tambahan kuota tersebut, tetapi jumlahnya belum tercatat dalam sistem elektronik penyelenggaraan haji.

        "Disampaikan kepada beliau setelah diumumkan pada Hari Santri waktu itu oleh Presiden, kuota tambahan diberikan oleh Kerajaan Saudi sebanyak 20.000. Diberikan tapi belum belum muncul di dalam sistem e-Hajj," jelasnya.

        Penjelasan tersebut disampaikan menjelang Yaqut menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (11/8/2026).

        Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah menahan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

        Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026 untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

        Baca Juga: Pihak Yaqut Merasa Pembagian Kuota 50-50 Tidak Melanggar Hukum, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara Rp622 Miliar

        Selain Yaqut, KPK turut menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

        Pihak Yaqut sendiri membantah adanya keterlibatan langsung dalam dugaan korupsi yang tengah diproses KPK. Dalam penjelasan terbaru, kubu mantan Menteri Agama tersebut menempatkan tambahan kuota 20 ribu sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang disebut berawal dari arahan Presiden.

        Klaim tersebut kini menjadi bagian dari narasi pembelaan Yaqut menjelang persidangan. Kebenaran mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: