Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gempar! Eks Menag Yaqut Didakwa Suap Kuota Haji, Benarkah Dikriminalisasi?

        Gempar! Eks Menag Yaqut Didakwa Suap Kuota Haji, Benarkah Dikriminalisasi? Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Ardianto Satriawan, menyoroti sidang perdana mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang digelar hari ini.

        Ardianto mempertanyakan apakah Yaqut benar-benar melakukan korupsi kuota haji atau justru dikriminalisasi. Menurutnya, kini sulit membedakan siapa korban dan siapa pelaku. 

        "Nanya dong. Yang ini beneran salah apa kriminalisasi? Sekarang udah nggak tau lagi mana yang mana kan? Ini lagi live sidang perdananya," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (11/8).

        Sidang Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam dakwaan, Yaqut disebut menerima uang suap sebesar USD 271.500 terkait pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023–2024.

        Mantan Menteri Agama itu diduga menyalahgunakan wewenang dengan memanipulasi pengalihan sisa kuota haji reguler demi keuntungan pihak swasta dan travel haji tertentu, tanpa mematuhi ketentuan antrean resmi. 

        Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar, Eks Menag Yaqut Salahkan Jokowi

        Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tindakan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar serta merugikan ribuan jemaah haji reguler yang keberangkatannya tertunda.

        Persidangan hari ini juga menghadirkan tiga terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara suap kuota haji tersebut. Mereka adalah Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menag) sebagai perantara aliran dana, Ismail Adham (Direktur Operasional PT Maktour), serta Asrul Azis Taba (Ketua Umum Asosiasi Kesthuri) selaku pihak swasta pemberi suap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: