Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Menteri Agama RI era Presiden ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, menerima uang sebesar US$271.500 terkait kuota haji tambahan 2023–2024.
Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menilai dakwaan jaksa tidak jelas dan penuh asumsi. Ia mempertanyakan detail aliran uang yang disebut diterima Yaqut, karena tidak ada penjelasan mengenai cara penyerahan maupun lokasi transaksi.
"Tidak ada penjelasan secara rinci bagaimana uang itu diperoleh, bagaimana menyerahkannya, di mana menyerahkannya," kata Dodi usai sidang, dikutip Rabu (12/8).
Dodi menuding penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan setengah hati, dengan banyak fakta yang tidak diungkap dan dipaksakan untuk mengaitkan Yaqut.
"Jadi, pengenaan, penyebutan adanya penerimaan US$271.000 itu kelihatan sekali hanya untuk menyambungkan agar Gus Yaqut sebagai Menteri Agama memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan atau adanya praktik-praktik yang dikatakan percepatan, kemudian memberangkatkan jemaah haji tanpa waktu tunggu," ujarnya.
Baca Juga: Sidang Perdana Gus Yaqut di Kasus Korupsi Kuota Haji Bikin Publik Bingung
Dodi menambahkan, hingga 2024 tidak ada bukti dana yang mengalir ke Yaqut. Ia justru heran mengapa nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan tidak diproses hukum.
Sebelumnya, jaksa KPK menyebut sejumlah pihak turut diperkaya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: