Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Termasuk di Indonesia, Mekanisme ISDS Dinilai Hambat Kebijakan Iklim di Asia Tenggara

        Termasuk di Indonesia, Mekanisme ISDS Dinilai Hambat Kebijakan Iklim di Asia Tenggara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lebih dari 70 organisasi masyarakat sipil di Asia Tenggara menyerukan agar pemerintah negara anggota Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) tidak memasukkan mekanisme Penyelesaian Sengketa Investor-Negara atau Investor-State Dispute Settlement (ISDS) dalam Tinjauan Umum RCEP yang dijadwalkan mulai berjalan pada 2027.

        Seruan tersebut disampaikan dalam Bisnis Indonesia Forum bertema “Tantangan Transisi Energi Berkeadilan dalam Perjanjian Perdagangan dan Investasi” di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Rabu (12/8/2026).

        Isu iklim menjadi salah satu perhatian utama dalam penolakan terhadap ISDS. Masyarakat sipil menilai mekanisme tersebut berpotensi membatasi ruang pemerintah dalam mengambil kebijakan untuk mempercepat transisi energi bersih dan menekan emisi.

        Peneliti Transnational Institute (TNI), Rachmi Hertanti, mengatakan ISDS memberikan kesempatan kepada perusahaan multinasional untuk menggugat pemerintah ketika kebijakan terkait iklim atau energi dianggap merugikan investasi mereka.

        Menurut Rachmi, ancaman gugatan dengan nilai kompensasi yang besar dapat membuat pemerintah lebih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan iklim. Kondisi tersebut pada akhirnya dinilai dapat menghambat pelaksanaan transisi energi yang berkeadilan.

        Data yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan 75 persen atau 192 dari 257 pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTU) yang masih beroperasi di dunia dilindungi setidaknya oleh satu perjanjian yang memuat mekanisme ISDS.

        Di kawasan RCEP, perlindungan melalui perjanjian investasi tersebut disebut mencakup 88 persen PLTU milik asing di Indonesia, 85 persen di Vietnam, 71 persen di China, 86 persen di Australia, dan 30 persen di Filipina.

        Wakil Direktur Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Meliana Lumbantoruan, menilai tingginya porsi kapasitas batu bara milik asing yang tercakup dalam perjanjian investasi dapat menjadi persoalan bagi Indonesia ketika pemerintah memperketat kebijakan sektor batu bara.

        Menurut Meliana, kebijakan untuk membatasi operasi PLTU batu bara maupun memperkuat standar emisi berpotensi menghadapi gugatan apabila investor menilai kebijakan tersebut berdampak terhadap investasinya.

        Ia mengingatkan agar mekanisme ISDS tidak menjadi hambatan terhadap kebijakan iklim Indonesia. Pemerintah dinilai membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan energi fosil dan pengembangan energi bersih tanpa tekanan berupa potensi tuntutan kompensasi.

        Chien Yen Goh dari Third World Network juga menyoroti besarnya potensi kompensasi dalam sengketa ISDS. Dengan merujuk pada sengketa ConocoPhillips melawan Venezuela, ia menyebut nilai kompensasi dalam perkara ISDS dapat mencapai 11,5 persen dari produk domestik bruto (PDB) suatu negara.

        Besarnya potensi kompensasi tersebut dinilai dapat memberikan tekanan terhadap kapasitas fiskal negara. Anggaran yang semestinya dapat dialokasikan untuk layanan publik dan pembiayaan program iklim berisiko terserap untuk menghadapi sengketa atau membayar kompensasi kepada investor.

        Kekhawatiran masyarakat sipil tidak hanya berkaitan dengan kebijakan energi, tetapi juga perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

        Adam Wolfenden dari Pacific Network on Globalization (PANG) Fiji mengatakan ancaman gugatan ISDS dalam sejumlah kasus dapat membuat pemerintah menghadapi tekanan ketika mencabut izin pertambangan yang dinilai merugikan lingkungan atau hak masyarakat adat.

        Sementara itu, Joseph Purugganan dari Focus on The Global South Filipina menyoroti meningkatnya persaingan mendapatkan mineral kritis di kawasan ASEAN. Mineral tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam pengembangan teknologi energi bersih.

        Menurutnya, negara-negara ASEAN membutuhkan ruang kebijakan untuk mengembangkan industri pengolahan dan hilirisasi mineral kritis di dalam negeri. Ruang kebijakan tersebut dinilai penting agar negara dapat memperoleh manfaat ekonomi dari transisi energi sekaligus membangun industri hijau domestik.

        Saat ini, bab investasi dalam RCEP belum memasukkan mekanisme ISDS. Namun, ketentuan mengenai negosiasi ulang dalam dua tahun setelah perjanjian berlaku membuka kemungkinan pembahasan mekanisme tersebut dalam Tinjauan Umum RCEP yang dijadwalkan mulai 2027.

        Koordinator Koalisi Keadilan Ekonomi Indonesia (MKE), Olisias Gultom, meminta pemerintah mempertahankan kepentingan publik dan ruang kebijakan nasional dalam proses tersebut.

        Baca Juga: BPDLH Perluas Program Dana Iklim ke 34 Provinsi, Rp761 Miliar Telah Disalurkan

        Masyarakat sipil juga menyerukan agar mekanisme ISDS tidak dimasukkan dalam RCEP maupun dihapus dari perjanjian investasi lain yang dinilai berpotensi membatasi kewenangan negara.

        Perwakilan Public Services International (PSI) Asia Pasifik, Yulo A. Lao Jr., menambahkan bahwa kebijakan perdagangan dan investasi perlu tetap menempatkan kepentingan demokrasi, pekerja, serta layanan publik sebagai prioritas.

        Kelompok masyarakat sipil berharap pemerintah negara anggota RCEP mempertahankan ruang kebijakan nasional untuk menjalankan transisi energi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan terjangkau, termasuk dalam menghadapi tantangan perubahan iklim dan pengurangan ketergantungan terhadap energi fosil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: