Pajak Marketplace Bisa Ditunda Lagi, Pemerintah Kejar Daya Beli dan Target Ekonomi 6 Persen
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemerintah kembali menunda penerapan pajak marketplace jika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat belum cukup kuat.
Pemerintah sebelumnya menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku pada 1 November 2026 setelah kebijakan tersebut ditunda dari jadwal sebelumnya.
Namun, Purbaya menyebut tanggal tersebut belum tentu menjadi batas akhir penundaan. Pemerintah masih akan melihat perkembangan kondisi ekonomi masyarakat sebelum mengambil keputusan final.
“Kalau kemarin kan nanti kalau keadaan jelek kita bisa undur lagi. Tapi sekarang sampai Oktober. Mungkin kalau jelek (kondisi ekonominya) kita undurin lagi,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026).
Menurut Purbaya, pertimbangan pemerintah bukan semata-mata karena perekonomian sedang dalam kondisi buruk. Ada tujuan lain yang ingin dicapai, yakni memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk menggunakan uangnya untuk konsumsi.
“Bukan, kita ingin lu (masyarakat) bisa punya uang lebih banyak lagi untuk belanja, kira-kira gitu,” kata Purbaya.
Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan ambisi pemerintah mendorong laju pertumbuhan ekonomi. Purbaya menyebut pertumbuhan ekonomi saat ini berada di level 5,29 persen dan pemerintah ingin meningkatkannya hingga mencapai 6 persen menjelang akhir tahun.
“Kita ini pertumbuhan 5,29% kan pertumbuhan. Saya ingin mendorong 6% menjelang akhir tahun,” ujarnya.
Artinya, pemerintah kini harus menimbang dua kepentingan sekaligus. Di satu sisi, penerapan pajak marketplace dapat memperkuat penerimaan negara, tetapi di sisi lain penundaan dianggap bisa memberikan tambahan ruang belanja bagi masyarakat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan dimulai pada 1 November 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Ada Pajak Baru untuk Pemilik Kontrakan
DJP juga menjelaskan penundaan tersebut tidak mengubah substansi kebijakan. Marketplace tetap akan ditunjuk sebagai pemungut pajak, tetapi waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan keputusan pemerintah.
“Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya,” tulis DJP dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Pedagang yang sebelumnya sudah terlanjur dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace juga akan mendapatkan pengembalian dari platform e-commerce terkait.
Dengan perkembangan terbaru ini, penerapan pajak marketplace pada November belum bisa dianggap sebagai kepastian mutlak. Keputusan akhirnya masih akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dalam beberapa bulan ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: