Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Blak-blakan Kubu Jokowi Merasa Terbantu Abdullah Alkatiri: Larang Dokter Tifa Datang ke Pengadilan

        Blak-blakan Kubu Jokowi Merasa Terbantu Abdullah Alkatiri: Larang Dokter Tifa Datang ke Pengadilan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kubu Joko Widodo (Jokowi) blak-blakan merasa terbaru oleh ketidakhadiran dari Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Ia bahkan menyuarakan syukur kepada Penasihat Hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri.

        Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menilai absennya sosok tersebut justru dapat menjadi persoalan tersendiri bagi pihak terdakwa. Ade bahkan secara terbuka menyatakan dirinya sependapat dengan penasihat hukum sosok terkait yang sebelumnya mempersoalkan status hukum dari Tifa.

        Baca Juga: Soal Polemik Ijazah Jokowi, Megawati: Pencalonan dari Wali Kota hingga Presiden Bukan Salah PDIP

        "Saya sepakat dengan Alkatiri. Alkatiri sebaiknya kamu melarang, ya, penasihat hukum itu harusnya melarang klienmua untuk datang ke pengadilan," ujar Ade, dikutip Jumat (14/8/2026).

        Menurut Ade, Tifa jika memang berkeyakinan status hukumnya telah berakhir setelah putusan sela, maka konsekuensinya harus dijalankan secara konsisten.

        Ade mengatakan ketidakhadiran terdakwa dapat membuat jaksa menempuh mekanisme hukum untuk meminta penetapan kepada majelis hakim agar terdakwa dihadirkan dalam persidangan.

        "Yang kedua, jangan salah paham apa yang dimintakan jaksa itu adalah penetapan terkait di mana penetapan yang harus dihadirkan dalam pengadilan untuk dihadirkan. Nah, itu bisa dilakukan upaya paksa bila memang tidak kooperatif," katanya.

        Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan permohonan adanya kewajiban lapor untuk dilakukan oleh Dokter Tifa. Jaksa menyebut langkah tersebut diperlukan untuk mempermudah kehadiran terdakwa dalam persidangan berikutnya.

        Namun, Penasihat Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri mempertanyakan dasar penerapan kembali wajib lapor tersebut. Menurutnya, jika hal tersebut diterapkan, maka kliennya berstatus tersangka.

        "Kalau memang wajib lapor kembali berarti statusnya tersangka," kata Abdullah.

        Adapun Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan belum menetapkan wajib lapor dan meminta terdakwa terlebih dahulu dipanggil secara patut untuk persidangan berikutnya.

        Baca Juga: PDIP Dulu Tak Wajibkan Jokowi Bawa Ijazah untuk Daftar, Megawati: Cukup dengan KTP

        Dalam perkara pidana, hakim juga mengingatkan bahwa kehadiran terdakwa secara langsung merupakan hal yang penting, termasuk dalam kasus dari pencemaran nama baik akibat tuduhan ijazah palsu milik Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: