Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisi III DPR Bantah Pesan Berantai Minta Dana ke Calon Hakim, Sebut Penipuan

        Komisi III DPR Bantah Pesan Berantai Minta Dana ke Calon Hakim, Sebut Penipuan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi III DPR membantah adanya pesan berantai yang meminta dana partisipasi kepada para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang sedang mengikuti proses fit and proper test di DPR.

        Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menegaskan pesan tersebut bukan berasal dari pimpinan Komisi III. Ia meminta para calon hakim tidak percaya dan segera melaporkan pesan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

        "Ini jelas bukan dari pimpinan Komisi III. Pesan seperti itu adalah penipuan dan harus diwaspadai," ujar Nasir dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).

        Nasir mengatakan momentum seleksi hakim diduga dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penipuan dengan mengatasnamakan pimpinan Komisi III DPR. Karena itu, calon hakim diminta tidak menggubris permintaan dana apa pun yang disampaikan melalui pesan tersebut.

        Ia juga meminta penerima pesan segera melaporkannya kepada polisi. Langkah tersebut dinilai penting agar dugaan penipuan tidak meluas dan tidak mengganggu proses seleksi calon hakim di Mahkamah Agung (MA).

        Komisi III DPR, kata Nasir, memastikan seluruh proses seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Ia menilai munculnya pesan tersebut justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap proses fit and proper test.

        "Proses di Komisi III selalu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. Upaya-upaya seperti ini justru ingin merusak kepercayaan publik," katanya.

        Penegasan tersebut disampaikan ketika Komisi III DPR tengah menjalankan rangkaian fit and proper test terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc MA. Proses tersebut berlangsung selama dua hari sejak Rabu (12/8/2026).

        Sebanyak 14 calon hakim mengikuti proses tersebut. Mereka terdiri dari 11 calon hakim agung, dua calon hakim ad hoc HAM, serta satu calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi.

        Untuk calon hakim agung kamar pidana, nama yang mengikuti seleksi adalah Syamsul Arief, Sugiyanto, Sudharmawatiningsih, dan Dhifla Wiyani. Mereka berasal dari lingkungan Mahkamah Agung hingga profesi advokat.

        Sementara itu, calon hakim agung kamar perdata terdiri dari Sobandi dan Nurmaningsih. Adapun kamar agama diikuti Musthofa dan Mamat Ruhimat.

        Untuk kamar tata usaha negara khusus pajak, terdapat tiga calon, yakni Maftuh Effendi, Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus. Sedangkan calon hakim ad hoc HAM adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan.

        Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Uang Rp17,8 Miliar untuk Pansus Haji DPR

        Satu calon hakim ad hoc Tipikor yang mengikuti proses tersebut adalah Sudiyo. Ia diketahui merupakan hakim pada Pengadilan Militer I-04 Palembang.

        Munculnya pesan berantai tersebut menjadi perhatian karena proses seleksi hakim berkaitan langsung dengan lembaga peradilan dan integritas penegakan hukum. Jika tidak segera diklarifikasi, pesan yang mengatasnamakan pimpinan DPR berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses seleksi dapat dipengaruhi oleh pemberian uang.

        Nasir kembali menegaskan calon hakim tidak perlu memenuhi permintaan dana yang disampaikan melalui pesan tersebut. Komisi III DPR juga mendorong agar pihak yang mengirim pesan dapat ditelusuri melalui jalur hukum.

        Komisi III DPR menegaskan proses fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Pesan permintaan dana yang mengatasnamakan pimpinan Komisi III dipastikan bukan bagian dari proses resmi seleksi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: