Meluruskan Makna Putusan MK: Operator Tetap Fleksibel, Kuota Tak Harus Aktif Selamanya
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Publik diminta tidak salah kaprah dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan aturan kuota internet hangus. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta mewajibkan seluruh layanan data atau kuota internet dari operator seluler harus berlaku selamanya tanpa batas waktu.
Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa putusan MK sebenarnya hadir sebagai penengah polemik di masyarakat. Di saat yang sama, hal itu sekaligus memberikan panduan yang jelas bagi industri tanpa harus mematikan model bisnis operator seluler.
"Keputusan dari MK ini tidak harus dimaknai bahwa seluruh layanan kuota itu wajib berlaku selamanya. Operator tetap memiliki fleksibilitas dalam menyusun model bisnis," katanya menanggapi putusan tersebut.
Alih-alih membatasi, Heru menegaskan bahwa putusan MK justru mendorong operator untuk menghadirkan variasi produk yang lebih kreatif dan transparan. Hal itu karena amanat utama dari putusan tersebut adalah ketersediaan pilihan.
Operator seluler, tambah Heru, didorong untuk menyediakan paket-paket alternatif yang menjamin kuota tidak serta-merta hangus saat masa aktif habis. Mekanisme bisnisnya pun dibebaskan kepada penyelenggara layanan, misalnya melalui sistem akumulasi sisa kuota (roll-over) ke periode berlangganan berikutnya, skema refund, atau kompensasi lain yang saling menguntungkan.
Dengan adanya opsi-opsi tersebut, konsumen memiliki kebebasan memilih sesuai kebutuhan dan daya beli. Di saat yang sama, pelaku usaha tetap bisa menjaga loyalitas pelanggannya.
“Ada nilai yang sebelumnya dibayar masyarakat itu tetap dihargai sebagai layanan yang menjadi hak konsumen sehingga konsumen bisa memilih sesuai kebutuhannya, dan operator tetap memiliki fleksibilitas," jelasnya.
Heru menerangkan bahwa layanan internet seharusnya bisa semudah membaca meteran listrik PLN, di mana masyarakat tahu persis apa yang mereka bayar dan gunakan. Penyajian informasi yang transparan dan mudah dipahami ini diyakini akan meminimalisir kesalahpahaman antara pelanggan dan penyedia layanan, yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk operator.
"Transparansi terkait paketnya itu sendiri harus jelas. Misalnya langganan 10 GB, apakah dipakai setiap hari atau ada waktu-waktu tertentu. Opsi pilihan paket juga idealnya lebih variatif, tidak melompat terlalu jauh dari 20 GB langsung ke 50 GB," terangnya.
Untuk memastikan putusan MK ini dapat dieksekusi dengan baik di lapangan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didorong agar segera merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dalam proses perancangan aturan turunan, Heru menekankan pentingnya pendekatan yang kolaboratif agar regulasi tidak memberatkan salah satu pihak.
"Dalam membuat aturan perlu melibatkan stakeholders. Tentu ada operator telekomunikasi, akademisi, hingga lembaga perlindungan konsumen seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Perlu dicari formula yang tepat sesuai keputusan MK," jelas mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) itu.
Heru menjelaskan bahwa regulasi yang matang, audit yang berkala, dan konsistensi penegakan hukum akan menciptakan ekosistem industri yang sehat. "Pendekatan yang dilakukan tentu perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, kepastian hukum, inovasi industri, dan pengawasan. Penegakan hukum yang konsisten justru menciptakan kepastian bagi pelaku usaha," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Redaksi
Tag Terkait: