Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Cara Mahfud MD 'Merayu' Prabowo, Megawati, hingga JK untuk Terus 'Berdemokrasi'

        Ini Cara Mahfud MD 'Merayu' Prabowo, Megawati, hingga JK untuk Terus 'Berdemokrasi' Kredit Foto: Antara/Sulthony Hasanuddin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 menyimpan salah satu situasi politik yang disebut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD nyaris membuat Indonesia berada dalam kekacauan.

        Saat itu, pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto sempat mengancam mundur dari kontestasi akibat persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

        Kisah tersebut disampaikan Mahfud dalam podcast Terus Terang bersama Rizal Mustary di kanal YouTube Mahfud MD Official yang tayang pada 16 Agustus 2026.

        Menurut Mahfud, persoalan bermula karena lebih dari 3 juta warga negara tidak terdaftar dalam DPT sehingga terancam kehilangan hak pilih.

        Situasi semakin genting karena ancaman pengunduran diri disampaikan hanya beberapa hari sebelum pemungutan suara. Pada Minggu malam, atau empat hari sebelum pencoblosan yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, kubu Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto menggelar konferensi pers.

        Mereka menyatakan akan mundur apabila persoalan DPT tidak segera diperbaiki.

        "Bayangkan kalau mengundurkan diri sudah kurang empat hari, negara ini sudah dikacau. Kalau mundur, kartu sudah dicetak, sudah sampai ke daerah-daerah... lalu tiba-tiba nyatakan tidak ikut, ini kacau Indonesia ini," ujar Mahfud.

        Mahfud mengatakan kondisi tersebut semakin berisiko karena pada saat itu belum terdapat aturan mengenai sanksi atau denda bagi kandidat yang mengundurkan diri di tengah tahapan pemilu.

        Menghadapi situasi tersebut, Mahfud bersama jajaran hakim MK mengambil langkah melalui putusan hukum terkait hak pilih warga negara.

        MK membatalkan ketentuan undang-undang mengenai DPT yang dinilai dapat menghilangkan hak pilih warga.

        Melalui putusan tersebut, masyarakat yang tidak tercantum dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilih. Pemilih di dalam negeri diperbolehkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sedangkan warga negara Indonesia di luar negeri dapat menggunakan paspor.

        Kebijakan tersebut menjadi solusi atas persoalan yang menjadi salah satu alasan munculnya ancaman pengunduran diri dari sejumlah pasangan calon.

        Namun, MK juga menetapkan mekanisme untuk mencegah potensi kecurangan. Pemilih yang menggunakan KTP atau paspor hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih pada satu jam terakhir pemungutan suara, yakni pukul 11.00 hingga 12.00.

        "Agar tidak direkayasa... jam 11 sampai jam 12 (siang) ditutup, pemilu selesai. Misalnya (mencegah) pindah-pindah tempat, itu tidak bisa," tegas Mahfud.

        Baca Juga: Soal Galak karena Tak Masuk Pemerintahan Prabowo, Mahfud MD: Saya Bukan Kerupuk

        Dengan mekanisme tersebut, hak pilih warga yang tidak tercantum dalam DPT tetap dapat diakomodasi sekaligus membatasi peluang terjadinya mobilisasi pemilih dari satu tempat pemungutan suara ke tempat lainnya.

        Setelah persoalan DPT mendapatkan jalan keluar melalui putusan MK, pasangan Megawati-Prabowo dan JK-Wiranto akhirnya tidak jadi mengundurkan diri.

        Mahfud menilai langkah tersebut menjadi salah satu pengalaman penting dalam menjaga proses demokrasi ketika terjadi kebuntuan politik. Putusan MK tidak ditempuh melalui lobi politik, melainkan melalui penyelesaian persoalan berdasarkan jalur hukum dan konstitusi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: