Kredit Foto: Ist
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan kebijakan work from home (WFH) maksimal 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) serta pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa pada Selasa (18/8/2026) merupakan arahan pemerintah pusat.
Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta hanya menjalankan kebijakan yang telah diarahkan pemerintah pusat.
"Yang menjadi arahan kita jalankan," kata Pramono, Selasa (18/8).
Menurut Pramono, ASN yang bertugas di unit pelayanan publik harus tetap bekerja secara langsung di lapangan. Mereka dituntut hadir untuk melayani masyarakat yang membutuhkan.
Pramono kembali menegaskan kebijakan PJJ bagi pelajar serta WFH bagi ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta diberlakukan berdasarkan arahan pemerintah pusat.
Sementara itu, Pramono enggan berspekulasi mengenai kemungkinan kebijakan WFH dan PJJ tersebut berkaitan dengan aksi demonstrasi yang berlangsung di Jakarta pada hari yang sama.
"Saya yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan. Saya nggak mau mikirkan itu," tegasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerapkan WFH maksimal 50 persen bagi ASN serta PJJ bagi siswa sekolah negeri dan swasta pada Selasa (18/8). Kebijakan tersebut diterapkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat