Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

        Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Persoalkan Proses Penyidikan Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan proses penyidikan Polda Metro Jaya terhadap kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

        Mereka menilai sejumlah prosedur hukum tidak sesuai terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Jiwasraya, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, menyatakan perkara bermula dari laporan polisi model A yang dibuat anggota Polri sendiri. Laporan tersebut bernomor LP/A/2/2026/SPKT.DIRKRIMSUS/POLDA METRO JAYA tanggal 13 Januari 2026.

        Penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 605 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

        Dalam sidang, kuasa hukum mempersoalkan pelaksanaan upaya paksa. Mereka merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang mewajibkan penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum, terlapor, serta korban atau pelapor paling lambat tujuh hari setelah surat perintah penyidikan diterbitkan.

        Menurut Febri, meskipun SPDP sudah disampaikan, penyidik lebih dulu melakukan penggeledahan dan penyitaan pada 8 Juli 2026. Tindakan itu dilakukan tanpa memberi kesempatan kepada Febrie untuk klarifikasi, mempersiapkan pembelaan, atau menunjuk penasihat hukum.

        Penggeledahan dilakukan di rumah keluarga Febrie di Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2 (Perumahan Bogor Golf Hijau), Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 8 Juli 2026 malam hingga sekitar pukul 01.00 WIB dini hari 9 Juli 2026.

        Lokasi itu berada di luar alamat domisili Febrie yang tercantum di KTP, yaitu Jalan Lobak IV Nomor 28, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kuasa hukum menilai penggeledahan seharusnya berada dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Cibinong.

        Mereka juga mendalilkan penggeledahan dilakukan tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri yang berwenang, tidak disaksikan dua orang saksi, dan tidak dihadiri kepala desa atau ketua lingkungan setempat. Tidak ada kondisi mendesak yang membenarkan tindakan tanpa izin pengadilan.

        "Pemohon adalah pejabat negara aktif yang identitas dan alamatnya jelas, tidak dalam keadaan tertangkap tangan, lokasi rumah keluarga pemohon mudah dijangkau, dan tidak terdapat potensi nyata perusakan atau penghilangan barang bukti," kata Febri.

        Kuasa hukum juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang pribadi milik Febrie dan keluarganya yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara. Penyidik disebut tidak menunjukkan surat izin penyitaan, tidak merinci barang yang diambil, dan tidak memberikan tanda penerimaan.

        Setelah rangkaian tindakan tersebut, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026.

        Melalui gugatan praperadilan, kuasa hukum meminta pengadilan menguji keabsahan proses penyidikan dan upaya paksa yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Febrie Adriansyah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: