Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Pengembangan panas bumi di Indonesia memasuki usia satu abad pada 2026. Tonggak sejarah itu bermula dari pengeboran sumur panas bumi di Kamojang, Garut, Jawa Barat, pada 1926.
Menariknya, setelah 100 tahun berlalu, sumber uap dari kawasan tersebut masih dimanfaatkan hingga sekarang. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang saat ini dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) dan menjadi salah satu bukti panjangnya sejarah pemanfaatan panas bumi di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi mengatakan, keberlangsungan sumber uap Kamojang selama satu abad menunjukkan besarnya potensi panas bumi sebagai sumber energi jangka panjang.
"Berusia 100 tahun pun, uapnya masih mengalir. Ini merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Kalau uap-uap itu tidak dimanfaatkan, kita tentu saja menjadi kaum yang merugi," kata Eniya di The 12th Indonesia International Geothermal Convention & Exhibition (IIGCE) di Jakarta International Convention Center, Rabu (19/8/2026).
Menurut Eniya, karakter panas bumi juga membuat sumber energi ini memiliki keunggulan dibandingkan sejumlah energi terbarukan lainnya. Pembangkit berbasis panas bumi dapat beroperasi sepanjang waktu sehingga dapat menjadi sumber listrik beban dasar atau baseload.
Dengan karakter tersebut, panas bumi dinilai mampu bersaing dengan pembangkit berbahan bakar fosil seperti batu bara maupun diesel.
Kontribusi Panas Bumi Masih Kecil
Meski Indonesia memiliki potensi panas bumi yang besar, kontribusinya dalam bauran energi nasional masih relatif terbatas.
Eniya menyebut bauran energi baru terbarukan (EBT) saat ini berada di kisaran 16,8-17 persen. Pada kuartal I 2026, porsinya sempat mencapai 18 persen, sebelum kembali turun setelah sejumlah pembangkit non-EBT mulai beroperasi.
Dari bauran EBT tersebut, biodiesel atau bahan bakar nabati masih menjadi penyumbang terbesar dengan porsi sekitar 5,2 persen. Pembangkit listrik tenaga air (PLTA) menyusul dengan 3,5 persen, sedangkan panas bumi berada di angka 2,2 persen.
Pemerintah menargetkan kapasitas panas bumi meningkat menjadi 5,2 gigawatt (GW) sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025-2034.
Jika target tersebut terealisasi, kontribusi panas bumi terhadap bauran energi diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 4,5 persen.
Sementara itu, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) baru menyumbang sekitar 0,5 persen. Pemerintah pun masih mendorong pengembangan PLTS agar kontribusi energi terbarukan dalam sistem kelistrikan nasional semakin besar.
Baca Juga: Bahlil Optimistis PNBP ESDM Lampaui Target Rp136 T di 2026
Baca Juga: ESDM Ungkap Cadangan Bauksit RI Terbentur Masalah Tata Ruang
Baca Juga: 100 Tahun Panas Bumi Indonesia, Pemerintah Kejar Potensi 30 GW untuk Ketahanan Energi
Potensi Puluhan Gigawatt
Besarnya peluang panas bumi terlihat dari potensi yang dimiliki Indonesia. Data Kementerian ESDM mencatat total potensi panas bumi nasional mencapai 23.202,77 megawatt (MW).
Namun, kapasitas yang sudah terpasang baru sekitar 2.776,39 MW. Artinya, pemanfaatannya baru sekitar 11,6 persen, sementara sekitar 88,4 persen potensi masih belum dikembangkan.
Dengan kapasitas tersebut, Indonesia berada di posisi kedua dunia dalam kapasitas panas bumi terpasang.
Potensinya tersebar di berbagai wilayah. Sumatra memiliki potensi sekitar 9.441,10 MW, Jawa 7.587,80 MW, Sulawesi 3.006 MW, dan Nusa Tenggara 1.272,87 MW. Potensi panas bumi juga terdapat di Kalimantan, Bali, Maluku, dan Papua, meski belum tercatat memiliki kapasitas terpasang dalam data yang dipaparkan.
Dua Wilayah Kerja Baru
Dalam kesempatan yang sama, Eniya menyampaikan sejumlah perkembangan terbaru dalam pengelolaan wilayah panas bumi.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menerbitkan keputusan untuk dua Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), yakni Gunung Ungaran yang diberikan kepada PLN dan Telaga Ranu kepada PT Telaga Ranu Geothermal.
Pemerintah juga memberikan penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi panas bumi di wilayah Cubadak Panti, Sumatra Barat, kepada PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.
Selain itu, persetujuan survei pendahuluan diberikan kepada PT Cakrawala Bituang Geothermal untuk wilayah Bituang di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Di sisi regulasi, pemerintah tengah membahas revisi PP Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu perubahan yang didorong adalah penyederhanaan proses lelang wilayah panas bumi menjadi satu tahap.
Pemerintah juga mulai melihat peluang pemanfaatan mineral ikutan yang terdapat dalam fluida panas bumi. Silika menjadi salah satu mineral yang dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan.
Pemanfaatan uap panas bumi juga tidak harus berhenti pada pembangkitan listrik. Eniya mencontohkan penggunaan langsung uap untuk menghasilkan air panas hingga membantu proses pengeringan kopi.
PNBP dan Investasi Didorong Naik
Dari sisi penerimaan negara, sektor panas bumi telah memberikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,45 triliun.
Angka tersebut ditargetkan meningkat menjadi Rp2,6 triliun pada tahun ini. Kenaikan target tersebut sejalan dengan rencana peningkatan kegiatan pengeboran dan pengembangan proyek panas bumi.
Sementara itu, investasi panas bumi pada 2026 awalnya ditargetkan mencapai sekitar US$1,1 miliar. Dengan adanya proses lelang baru, pemerintah berharap nilai investasi dapat meningkat hingga US$2,2 miliar, atau sekitar Rp39 triliun.
Bagi pemerintah, momentum 100 tahun panas bumi bukan sekadar menandai panjangnya sejarah pengembangan energi tersebut. Perjalanan satu abad itu diharapkan menjadi pijakan untuk memperluas pemanfaatan panas bumi dalam sistem energi Indonesia.
Dengan sebagian besar potensinya yang masih belum tergali, tantangan berikutnya adalah mengubah cadangan tersebut menjadi kapasitas energi yang benar-benar bisa dimanfaatkan masyarakat dan industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: