Kredit Foto: BPMI
Pemerintah memastikan status kepegawaian guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut disepakati dalam rapat pemerintah bersama Pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pusat diharapkan dapat mengurangi tekanan fiskal yang selama ini ditanggung pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan pegawai.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan guru secara nasional sebagai dasar penerapan kebijakan tersebut. Perhitungan mencakup kebutuhan guru berdasarkan mata pelajaran.
"Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Prasetyo memastikan guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Setelah berstatus PPPK penuh waktu, mereka akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menuju status PNS.
"PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberikan kesempatan menjadi PNS," ujarnya.
Dengan skema tersebut, perubahan status guru PPPK menjadi PNS tidak dilakukan secara otomatis. Guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu tetap akan mengikuti proses yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh status PNS.
Dari sisi pemerintah daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan terdapat dua persoalan utama yang selama ini disampaikan daerah kepada pemerintah pusat.
Pertama, pemerintah daerah membutuhkan dukungan kapasitas fiskal untuk membayar gaji pegawai. Kedua, daerah meminta percepatan pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu serta PPPK penuh waktu menuju ASN.
Bima mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengawasi pemerintah daerah agar tidak melakukan rekrutmen pegawai baru yang berpotensi kembali membebani kemampuan fiskal daerah.
"Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf-staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat pada hari ini,” kata Bima.
Pemerintah selanjutnya akan melakukan sinkronisasi kebutuhan guru dan tahapan pengalihan status kepegawaian sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap mulai 2027.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: