Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekjen Koalisi Prabowo-Gibran Bahas RUU Pemilu, DPR Masih Tunggu Aba-aba Pimpinan

        Sekjen Koalisi Prabowo-Gibran Bahas RUU Pemilu, DPR Masih Tunggu Aba-aba Pimpinan Kredit Foto: DPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf mengungkap pertemuan para sekretaris jenderal (sekjen) partai koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka turut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

        Pertemuan tersebut digelar sehari sebelum Sidang Tahunan MPR, Rabu (13/8/2026). Dede mengatakan para sekjen dalam pertemuan itu juga membawa masukan dari ketua umum masing-masing partai.

        “Nah tentu para sekjen ini mengatasnamakan atau juga mendapat masukan dari para ketua umum,” kata Dede di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

        Namun, Dede tidak memerinci materi pembahasan RUU Pemilu dalam pertemuan tersebut. Ia mengatakan pembahasan di DPR masih menunggu keputusan pimpinan.

        Dede yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengatakan proses pembahasan RUU Pemilu belum akan dimulai dalam waktu dekat. DPR masih menunggu arahan pimpinan untuk membentuk panitia kerja (panja).

        "Undang-undang lama kan sebetulnya masih berlaku. Ya, jadi kita sementara ini masih menunggu keputusan pimpinan untuk kita bisa memulai panja,” ujarnya.

        Menurut Dede, aturan pemilu yang berlaku saat ini masih menjadi dasar untuk proses seleksi panitia penyelenggara pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober mendatang.

        Ia berharap hasil pertemuan para sekjen partai koalisi pemerintah dapat menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU Pemilu di Komisi II DPR RI.

        Dede menilai pembahasan RUU Pemilu belum mendesak karena tahapan Pemilu 2029 secara resmi baru dimulai pada Juni 2027. Dengan demikian, DPR masih memiliki waktu untuk membahas dan menyerap berbagai masukan sebelum mengambil keputusan.

        “Jadi konteksnya supaya tidak salah arti undang-undang Pemilu itu tahapannya baru bulan Juni 2027. Jadi masih panjang, masih banyak waktu,” katanya.

        Meski demikian, Dede memastikan seluruh masukan yang muncul akan menjadi bahan pertimbangan DPR ketika pembahasan RUU Pemilu dimulai.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: