Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Investasi Rp3,5 Miliar Berujung Masalah, Polisi Ungkap Duduk Perkara yang Jerat Ruben Onsu

        Investasi Rp3,5 Miliar Berujung Masalah, Polisi Ungkap Duduk Perkara yang Jerat Ruben Onsu Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ruben Onsu terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan setelah seorang korban melaporkan persoalan investasi dengan nilai modal mencapai Rp3,5 miliar ke Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka dan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

        Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan investasi yang ditawarkan Ruben kepada korban. Berdasarkan laporan, korban disebut tertarik menanamkan dana setelah mendapat tawaran investasi pada 6 Februari 2025.

        "Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

        Dalam perkara tersebut, Ruben disebut menawarkan investasi pada bisnis yang dimilikinya. Setelah korban menyatakan ketertarikannya, kedua pihak kemudian membuat kesepakatan mengenai penyerahan modal serta keuntungan yang dijanjikan.

        Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo menjelaskan korban kemudian menyerahkan sejumlah modal sesuai kesepakatan. Investasi tersebut disertai perjanjian mengenai keuntungan yang akan diterima korban.

        "Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).

        "Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.

        Persoalan muncul ketika waktu yang telah disepakati tiba. Menurut polisi, keuntungan yang dijanjikan tidak diterima korban, sementara modal yang telah disetorkan juga belum dikembalikan.

        "Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tutur Joko.

        Baca Juga: Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan Rp3,5 Miliar, Pengacara: Dia Butuh Pinjaman Uang

        Laporan tersebut sebenarnya telah terdaftar di Polres Metro Jakarta Selatan sejak 22 Agustus 2025. Laporan bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan itu dibuat oleh pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM.

        Dalam laporan tersebut, Ruben dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Polisi menggunakan ketentuan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

        Iskandarsyah mengatakan penyidik masih melakukan serangkaian pendalaman terkait perkara tersebut. Penanganan kasus juga akan dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.

        Hingga saat ini, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana penggunaan dana Rp3,5 miliar tersebut maupun total keuntungan yang sebelumnya dijanjikan kepada korban. Penyidik masih mengusut rangkaian transaksi dan kesepakatan investasi yang menjadi dasar laporan.

        Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan dan belum berarti Ruben telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: