Mulai 2027, Warga Bisa Daftar Bansos Mandiri Lewat Portal Perlinsos
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah akan memperkuat digitalisasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan membuka mekanisme pendaftaran dan pembaruan data secara mandiri melalui Portal Perlinsos. Skema tersebut dirancang untuk memperbaiki ketepatan sasaran sekaligus meningkatkan efisiensi penyaluran perlindungan sosial.
Rencana tersebut tercantum dalam Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Melalui mekanisme layanan on-demand, masyarakat yang mengalami perubahan kondisi kesejahteraan dapat mengajukan pendaftaran maupun memperbarui data secara mandiri.
“Sebagai bagian dari digitalisasi bantuan sosial, Pemerintah juga mengembangkan mekanisme layanan on-demand, yaitu skema pendaftaran dan pembaruan data secara mandiri melalui Portal Perlinsos bagi masyarakat yang mengalami perubahan kondisi kesejahteraan,” demikian tertulis dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Setiap usulan yang masuk akan diverifikasi secara otomatis dengan memanfaatkan interoperabilitas data. Pemerintah juga dapat melakukan verifikasi lapangan apabila diperlukan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan mekanisme usul dan sanggah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penetapan sasaran penerima bansos.
Dengan skema tersebut, pemutakhiran data penerima manfaat dapat berlangsung lebih dinamis dibandingkan mekanisme pembaruan data secara periodik. Masyarakat tidak harus menunggu proses pemutakhiran data berkala ketika terjadi perubahan kondisi kesejahteraan.
Pemerintah menargetkan digitalisasi bansos dapat mengurangi inclusion error, yakni kondisi ketika masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan tercatat sebagai penerima. Sistem tersebut juga ditujukan untuk menekan exclusion error, yaitu kondisi ketika masyarakat yang berhak menerima bantuan belum tercatat sebagai penerima.
Digitalisasi juga mencakup perubahan sistem penyaluran melalui integrasi identitas digital, penyaluran bantuan secara nontunai, serta interoperabilitas antarpogram perlindungan sosial.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah menargetkan setiap keluarga memperoleh paket bantuan yang sesuai dengan tingkat kerentanannya. Sistem ini juga diarahkan untuk mengurangi duplikasi penerima dan meningkatkan pengawasan penggunaan anggaran perlindungan sosial.
Baca Juga: Selain Bisa Revisi Desil, Warga Bisa Laporkan Orang yang Layak Dapat Bansos
Baca Juga: Prabowo Ungkap Digitalisasi Bansos Sudah Diterapkan di 153 Kabupaten/Kota
Baca Juga: Nama Tak Ada di DTSEN Bukan Berarti Gagal Dapat Bansos, Ini yang Harus Dilakukan
Pemerintah telah melakukan uji coba digitalisasi bansos atau Perlinsos sejak 2026. Mekanisme tersebut pertama kali diuji di Kabupaten Banyuwangi dan kemudian diperluas ke 43 kabupaten/kota di 26 provinsi.
Hasil uji coba tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan sistem sebelum digitalisasi bansos diterapkan secara bertahap dalam skala nasional.
Dengan penerapan layanan on-demand, pemerintah akan mengembangkan mekanisme pemutakhiran data yang memungkinkan perubahan kondisi masyarakat masuk ke dalam sistem secara lebih langsung. Data tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses verifikasi dan penetapan sasaran penerima perlindungan sosial.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri