Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

        JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota perlawanan Yaqut Cholil Qoumas. Mantan Menteri Agama itu merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

        Permintaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Jaksa juga meminta surat dakwaan terhadap Yaqut dinyatakan sah dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

        "Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak nota perlawanan hukum tim advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," ujar Jaksa Greafik Loserte T.K.

        Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP. Menurutnya, keberatan tim Yaqut justru telah masuk ke materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan.

        Salah satu keberatan tim kuasa hukum Yaqut menyebut dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap. Jaksa membantahnya dengan menyatakan seluruh uraian perbuatan Yaqut telah dijelaskan dalam surat dakwaan.

        Jaksa juga menyebut unsur niat jahat atau mens rea telah diuraikan melalui sejumlah tindakan Yaqut sebelum, saat, dan setelah penetapan kuota haji tambahan. Uraian tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

        "Sehingga dalil tim advokat Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan atau dikesampingkan karena berada di luar ruang lingkup perlawanan," ucap jaksa.

        Dalam perkara ini, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar. Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

        Baca Juga: KPK Tegaskan Kerugian Negara Kasus Yaqut Sudah Diuji Auditor BPK

        Jaksa menyebut Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama tiga terdakwa lain. Mereka adalah Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

        Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum. Kebijakan tersebut diduga bertujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Bagikan Artikel: