Kredit Foto: Istimewa
Pemerintah melaporkan penerimaan pajak Semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Angka tersebut memunculkan pertanyaan karena aktivitas ekonomi tidak mengalami pertumbuhan yang sebanding. Ekonomi riil hanya tumbuh sekitar 5 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 9,6 persen.
Karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 24,6 persen perlu dilihat lebih dalam.
Angka yang disampaikan pemerintah dalam APBN KiTa merupakan penerimaan pajak neto, bukan penerimaan pajak bruto. Penerimaan pajak neto adalah seluruh penerimaan pajak setelah dikurangi pembayaran restitusi kepada wajib pajak.
Pada Semester I 2026, penerimaan pajak neto mencapai Rp1.035,7 triliun, naik dari sekitar Rp831,2 triliun pada Semester I 2025. Namun, jika menggunakan indikator penerimaan pajak bruto, gambaran yang muncul berbeda.
Penerimaan pajak bruto Semester I 2026 mencapai sekitar Rp1.206,9 triliun, terdiri atas penerimaan pajak neto sebesar Rp1.035,7 triliun dan restitusi Rp171,2 triliun. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan pajak bruto sekitar Rp1.081,1 triliun.
Artinya, penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen. Kenaikan tersebut masih sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 9,6 persen.
Lalu, mengapa penerimaan pajak neto dapat melonjak hingga 24,6 persen?
Jawabannya terletak pada pembayaran restitusi.
Penurunan Restitusi Mengerek Penerimaan Pajak Neto
Pembayaran restitusi pada Semester I 2026 hanya mencapai Rp171,2 triliun, turun 31,5 persen dibandingkan Rp249,9 triliun pada periode yang sama tahun lalu. Dengan kata lain, pemerintah membayar restitusi hampir Rp79 triliun lebih rendah.
Hubungannya sederhana:
Penerimaan pajak bruto – restitusi = penerimaan pajak neto
Karena itu, penerimaan pajak neto dapat meningkat bukan hanya karena pembayaran pajak bertambah, tetapi juga karena restitusi yang dibayarkan berkurang. Semakin kecil restitusi yang dibayarkan, semakin besar penerimaan pajak neto yang tercatat.
Fakta tersebut menjelaskan mengapa penerimaan pajak bruto hanya meningkat sekitar 11,6 persen, sementara penerimaan pajak neto melonjak 24,6 persen.
Dengan demikian, lonjakan penerimaan pajak neto tidak seluruhnya berasal dari peningkatan pembayaran pajak, tetapi juga dipengaruhi oleh penurunan pembayaran restitusi.
Restitusi Merupakan Hak Wajib Pajak
Penerimaan pajak bruto mencerminkan seluruh pembayaran pajak yang masuk ke kas negara. Dalam praktiknya, jumlah yang dibayarkan dapat melebihi kewajiban pajak yang sebenarnya.
Kelebihan pembayaran dapat terjadi karena mekanisme pemotongan atau pemungutan di muka maupun karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan lebih besar daripada PPN keluaran.
Kelebihan pembayaran tersebut bukan merupakan hak negara. Dana tersebut tetap menjadi milik wajib pajak dan harus dikembalikan melalui mekanisme restitusi setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur hak wajib pajak atas restitusi. Bahkan, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga apabila pengembalian dilakukan melewati batas waktu yang ditentukan.
Karena itu, restitusi bukan bantuan, subsidi, atau kemurahan hati pemerintah, melainkan pengembalian dana milik wajib pajak.
Pemerintah memang berhak melakukan pemeriksaan untuk memastikan permohonan restitusi sesuai ketentuan dan tidak berasal dari transaksi fiktif. Namun, pemeriksaan tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pembayaran restitusi yang telah memenuhi persyaratan.
Atas dasar itu, penurunan pembayaran restitusi pada Semester I 2026 menimbulkan pertanyaan: apakah seluruh permohonan restitusi yang memenuhi syarat telah dibayarkan, atau masih terdapat permohonan yang ditahan maupun diperlambat?
Permohonan Restitusi Hampir Rp300 Triliun
Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena pemerintah dan DPR sebelumnya telah membahas isu penahanan restitusi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembayaran restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,15 triliun. Pemerintah ketika itu hanya menahan pencairan sekitar Rp6 triliun hingga Rp7 triliun. Untuk 2026, pemerintah memperkirakan pembayaran restitusi turun menjadi sekitar Rp270 triliun.
Namun, hingga akhir kuartal I 2026, nilai permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak telah mendekati Rp300 triliun, sementara yang dicairkan baru sekitar Rp130 triliun.
Apabila nilai permohonan restitusi sudah hampir Rp300 triliun pada kuartal pertama, sedangkan proyeksi pembayaran sepanjang tahun hanya sekitar Rp270 triliun, berarti terdapat permohonan yang belum dibayarkan, kecuali sebagian ditolak berdasarkan hasil pemeriksaan.
Karena itu, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka nilai permohonan restitusi yang telah disetujui, ditolak, masih diperiksa, maupun yang belum dibayarkan. Tanpa penjelasan tersebut, penurunan restitusi tidak dapat langsung diartikan sebagai perbaikan penerimaan pajak.
Penahanan Restitusi dan Dampaknya bagi Dunia Usaha
Wacana penahanan restitusi juga sempat muncul di DPR. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan negara dapat memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp500 triliun melalui penahanan restitusi, bahkan mengusulkan penyusunan dasar hukumnya.
Menurut saya, pandangan tersebut keliru secara ekonomi.
Menahan restitusi tidak menciptakan penerimaan pajak baru. Kebijakan itu hanya menahan dana milik wajib pajak di kas negara sehingga penerimaan pajak neto terlihat lebih tinggi.
Secara akuntansi kas, penahanan restitusi memang memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN. Namun, secara ekonomi tidak terjadi tambahan pendapatan negara. Yang terjadi adalah perpindahan likuiditas dari dunia usaha kepada pemerintah melalui penundaan pembayaran kewajiban negara.
Dampaknya juga dirasakan dunia usaha. Dana restitusi yang tertahan tidak dapat digunakan untuk membayar pemasok, memenuhi kewajiban kepada pekerja, membiayai modal kerja, maupun melakukan investasi.
Pengetatan Aturan Restitusi
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Salah satu perubahan penting adalah penurunan batas pengembalian pendahuluan PPN bagi pengusaha kena pajak tertentu dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar.
Permohonan di atas batas tersebut tidak lagi memperoleh pengembalian pendahuluan melalui mekanisme yang sama dan harus menjalani proses pemeriksaan.
Di sisi lain, realisasi Semester I 2026 menunjukkan pembayaran restitusi turun 31,5 persen menjadi Rp171,2 triliun. Penurunan terutama terjadi pada restitusi PPh Badan yang turun 40 persen dan restitusi PPN Dalam Negeri yang turun 29,7 persen.
Menurut saya, penurunan sebesar itu memerlukan penjelasan yang lebih rinci. Pemerintah perlu membuka data mengenai jumlah permohonan restitusi yang diajukan, disetujui, ditolak, telah dibayarkan, maupun yang masih dalam proses pemeriksaan.
Tanpa keterbukaan tersebut, sulit memastikan apakah penurunan restitusi memang disebabkan berkurangnya kelebihan pembayaran pajak atau akibat pengetatan serta perlambatan pencairan.
Dunia Usaha Mulai Menanggung Dampaknya
Wacana penahanan restitusi mendapat penolakan dari pelaku usaha.
APINDO meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. Ketua Komite Perpajakan APINDO Siddhi Widyaprathama menegaskan restitusi merupakan hak perusahaan dan menjadi bagian penting dari arus kas untuk membiayai operasional.
Kadin juga menyampaikan keberatan serupa. Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Saleh Husin menilai penahanan restitusi berpotensi meningkatkan ketidakpastian dan membuat investor menunda ekspansi.
Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesian Mining Association/IMA) turut meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut karena kepastian pembayaran restitusi memengaruhi arus kas perusahaan dan kepastian hukum investasi.
Selain itu, APINDO mengungkapkan bahwa persoalan restitusi tidak lagi sebatas wacana. Berdasarkan survei organisasi tersebut, sekitar 37 persen responden harus menunggu pencairan restitusi selama enam hingga dua belas bulan, bahkan sebagian lebih dari satu tahun.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa keterlambatan restitusi telah menjadi persoalan nyata bagi dunia usaha.
Pertumbuhan Penerimaan Pajak yang Semu
Pada akhirnya, pertumbuhan penerimaan pajak neto sebesar 24,6 persen tidak dapat dimaknai sebagai peningkatan kemampuan pemerintah memungut pajak sebesar angka tersebut.
Penerimaan pajak bruto hanya tumbuh sekitar 11,6 persen. Selisih pertumbuhan terutama berasal dari penurunan pembayaran restitusi hampir Rp79 triliun.
Karena itu, pertumbuhan penerimaan pajak neto sebaiknya tidak disajikan sebagai indikator keberhasilan pemungutan pajak tanpa menjelaskan pengaruh penurunan restitusi.
Penerimaan pajak bruto mencerminkan pembayaran pajak yang benar-benar diterima negara, sedangkan restitusi merupakan bagian yang harus dikembalikan kepada wajib pajak karena bukan hak negara.
Menahan restitusi memang dapat memperbesar penerimaan pajak neto dan memperkecil defisit APBN dalam jangka pendek. Namun, perbaikan tersebut bersifat administratif, bukan peningkatan penerimaan pajak yang sesungguhnya. Di balik pertumbuhan penerimaan pajak yang tampak tinggi, terdapat penurunan pembayaran kewajiban pemerintah kepada wajib pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: