Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siapa Otaknya? 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Sita Korek Api, BBM hingga Bibit Sawit

        Siapa Otaknya? 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Sita Korek Api, BBM hingga Bibit Sawit Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri mengungkap sejumlah barang bukti dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengarah pada dugaan pembakaran sengaja untuk membuka lahan. Dari hasil penyidikan, polisi menyita korek api, bahan bakar minyak (BBM), alat pembukaan lahan, hingga bibit kelapa sawit.

        Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian alat bukti yang ditemukan penyidik di lapangan.

        Salah satu barang bukti yang disita adalah 35 buah korek api. Menurut Irhamni, temuan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pembakaran lahan diduga dilakukan dengan sengaja, bukan semata-mata akibat faktor alam.

        “Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang digunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan disebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).

        Polisi juga menyita dua botol plastik berisi BBM jenis solar. Selain itu, ditemukan dua jeriken berkapasitas 10 liter yang juga berisi solar, dua botol plastik BBM jenis Pertalite, serta satu botol plastik berisi minyak tanah.

        Menurut Irhamni, keberadaan sejumlah barang yang berkaitan dengan bahan bakar tersebut memperkuat dugaan bahwa kebakaran dilakukan dengan sengaja. Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

        “Ini sangat jelas. Bukti kami secara valid menetapkan proses penyidikan dan menetapkan tersangka ini berdasarkan alat bukti secara profesional,” katanya.

        Selain korek api dan BBM, penyidik menemukan berbagai peralatan yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan. Barang bukti tersebut antara lain 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua unit chainsaw atau senso, serta 39 batang kayu bekas terbakar.

        Polisi juga menyita lima plastik sampel tanah terbakar dan 13 plastik bekas polybag. Temuan lainnya berupa enam batang bibit kelapa sawit serta sepasang sepatu bot yang turut diamankan dalam rangkaian penyidikan.

        Irhamni mengatakan kombinasi barang bukti tersebut menunjukkan dugaan motif pembakaran berkaitan dengan pembukaan lahan. Menurutnya, kondisi musim kemarau membuat praktik pembakaran lahan lebih mudah dilakukan sebelum area tersebut digunakan untuk kegiatan perkebunan.

        “Dari barang bukti yang disita oleh penyelidik dan penyidik, sangat jelas motif pembakaran tersebut adalah untuk pembukaan lahan,” jelas Irhamni.

        Ia menambahkan lahan yang dibuka dengan cara dibakar diduga kemudian dipersiapkan untuk ditanami kelapa sawit. Namun, dugaan tersebut tetap menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap masing-masing perkara yang ditangani kepolisian di sejumlah daerah.

        Sebanyak 72 tersangka tersebut tersebar di beberapa wilayah Indonesia. Rinciannya, Polda Riau menetapkan 35 orang tersangka dari 30 laporan polisi, sedangkan Polda Sumatera Selatan menetapkan 17 tersangka dari 15 laporan polisi.

        Polda Jambi menetapkan delapan tersangka dari 17 laporan polisi. Sementara itu, Polda Kalimantan Tengah menetapkan 11 tersangka dari delapan laporan polisi, Polda Kalimantan Selatan dua tersangka dari tiga laporan polisi, dan Polda Kalimantan Timur satu tersangka dari dua laporan polisi.

        Baca Juga: Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan

        Selain daerah yang telah merinci jumlah tersangka, terdapat pula penanganan kasus karhutla di Kalimantan Barat, Aceh, dan Kalimantan Utara. Polda Kalimantan Barat menangani 18 laporan polisi yang berkaitan dengan 2.282 titik api, sedangkan Polda Aceh menangani dua laporan polisi dari 71 titik api.

        Polda Kalimantan Utara juga menangani dua laporan polisi yang berkaitan dengan 12 titik api. Data tersebut menunjukkan penanganan karhutla dilakukan di sejumlah wilayah dengan jumlah titik api dan laporan yang berbeda-beda.

        Temuan korek api, BBM, alat pembukaan lahan, hingga bibit sawit kini menjadi bagian dari barang bukti yang digunakan polisi untuk mengusut dugaan pembakaran secara sengaja. Bareskrim bersama jajaran kepolisian daerah masih melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka sesuai perkara masing-masing.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: