Rekening Koordinator AMPB Rp80,9 Juta Disebut Diblokir, Polda Metro: Bukan Itu Maksudnya
Kredit Foto: MPR
Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok sebelumnya menyebut rekening miliknya yang berisi sekitar Rp80,9 juta diblokir menjelang aksi demonstrasi di Jakarta. Namun, Polda Metro Jaya meluruskan informasi tersebut dengan menyatakan bahwa rekening Botok tidak diblokir, melainkan transaksinya ditunda untuk kepentingan penyelidikan.
Botok sempat memperlihatkan saldo sekitar Rp80 juta melalui aplikasi m-banking yang tidak dapat digunakan. Ia menyebut dana tersebut terdiri atas uang pribadi dan donasi dari sejumlah rekannya.
"Rekening saya, uang pribadi saya, dan uang donasi dari teman-teman, totalnya Rp80,9 juta diblokir. Ada buktinya ini," jelas Botok.
Sementara itu, PT Bank Mandiri Tbk (Persero) menyatakan bahwa penundaan transaksi pada rekening tersebut dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum. Pernyataan bank itu kemudian menjadi bagian dari penjelasan mengenai status dana yang dipersoalkan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan istilah yang digunakan dalam proses tersebut bukan pemblokiran rekening. Menurutnya, penyelidik mengajukan permohonan penundaan transaksi kepada pihak bank.
"Perlu kami luruskan bahwa yang diajukan penyelidik adalah permohonan penundaan transaksi. Jadi, hal ini berbeda dengan pemblokiran rekening," kata Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut memiliki batas waktu paling lama lima hari kerja. Selama periode tersebut, dana tetap berada di rekening pemilik dan tidak dilakukan penyitaan.
Setelah masa penundaan berakhir, dana dapat kembali digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatasan lebih lanjut baru dapat dilakukan apabila terdapat tindakan hukum lanjutan yang menjadi dasar pembatasan transaksi.
Baca Juga: Rekening Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Sebut Ada Permintaan Aparat
Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan terhadap penghimpunan dana yang dikaitkan dengan kegiatan AMPB. Polisi masih mendalami tujuan penghimpunan, mekanisme pengumpulan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana tersebut.
Secara hukum, Budi menyebut penyelidik menggunakan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 sebagai salah satu dasar penundaan transaksi. Ketentuan tersebut mengatur mekanisme penundaan transaksi dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana tertentu.
Selain itu, penyelidik juga menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar hukum terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terkait. Polisi turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.
"Koordinasi dan klarifikasi dilakukan untuk memperoleh fakta secara utuh sebagai dasar menentukan tindak lanjut penyelidikan," ujar Budi.
Dengan demikian, polisi menegaskan kondisi rekening Botok berbeda dengan pemblokiran rekening secara permanen. Dana sekitar Rp80,9 juta tersebut tetap berada di rekening, sementara akses transaksi ditunda dalam batas waktu tertentu selama proses penyelidikan berlangsung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: