Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rosan Janji DSI Tak Tambah Birokrasi dan Ganggu Kontrak Eksportir

        Rosan Janji DSI Tak Tambah Birokrasi dan Ganggu Kontrak Eksportir Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menjamin kehadiran PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) tidak akan menambah lapisan birokrasi maupun mengganggu kontrak penjualan eksportir batu bara, minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy. Hal itu ia tegaskan dalam peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta, Senin (24/8/2026).

        Menurut Rosan, DSI dibentuk untuk memperkuat transparansi serta tata kelola transaksi ekspor sumber daya alam strategis. Namun, fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap dijalankan kementerian dan lembaga yang berwenang.

        “DSI ini bukan tujuannya menambah lapisan birokrasi atau bukan pula menggantikan peran dari regulator. Ini harus kita bawahi, seluruh fungsi perizinan, pengaturan, dan pengawasan tetap berada pada kementerian atau lembaga yang berwenang,” kata Rosan dalam sambutannya pada peluncuran.

        Ia juga meminta eksportir tidak khawatir terhadap keberadaan DSI. Hubungan komersial antara eksportir dan pembeli, termasuk kontrak jangka panjang, menurutnya tetap dihormati.

        “Tanpa kita mencoba mengubah hubungan komersial yang telah ada yang berjalan dari eksportir dan pembeli. Jadi tidak usah ragu bahwa Bapak-bapak, Ibu-ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung dan tetap kita honor the sanctity of the contract,” ujarnya.

        Pada tahap awal, DSI akan berfokus pada pengawasan transaksi ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy. Nilai ekspor tiga komoditas itu disebut mencapai hampir US$70 miliar, dengan batu bara sekitar US$30,35 miliar, CPO US$22,67 miliar, dan ferro alloy US$16,43 miliar.

        Rosan mengatakan peran DSI ialah membangun titik verifikasi yang lebih kuat untuk aliran data dan transaksi ekspor. Verifikasi mencakup kuantitas, kualitas, klasifikasi barang, harga, penyelesaian pembayaran, hingga repatriasi devisa hasil ekspor.

        Implementasi peran tersebut, kata dia, akan dilakukan secara bertahap dan berdasarkan kesiapan agar arus perdagangan serta hubungan komersial yang sudah terbentuk tidak terganggu.

        Baca Juga: DSI Diluncurkan, Danantara Bidik Tata Kelola Ekspor SDA Senilai Hampir US$70 Miliar

        Baca Juga: Sejak Juni, DSI Pantau 6.500 Transaksi Ekspor Senilai US$14 Miliar

        “Yang paling penting adalah transparency of the transaction. Itu yang paling penting buat kita sehingga semuanya ini juga berjalan arm’s length dan berjalan dengan baik dan benar,” tutur Rosan.

        PT DSI telah aktif berjalan sejak 1 Juni 2026 sebagai bagian dari skema tata kelola ekspor sumber daya alam strategis. Regulasi ekspor satu pintu untuk komoditas strategis diatur melalui PP Nomor 24 Tahun 2026, yang menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum pelaksanaan penuh oleh perusahaan BUMN eksportir mulai 1 Januari 2027.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: