Kredit Foto: Cita Auliana
Rencana aksi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat di Jakarta pada Kamis (27/8/2026) mendapat respons dari Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari.
Pemerintah menilai aksi unjuk rasa merupakan bagian yang lumrah dalam kehidupan demokrasi sehingga tidak ada alasan untuk menganggap rencana demo tersebut sebagai sesuatu yang istimewa.
Qodari menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, selama dilakukan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Ia pun tidak melihat adanya hal khusus dari rencana aksi yang akan digelar sejumlah kelompok masyarakat tersebut.
"Kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku," kata Qodari di kantornya, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga: Soal Gempa NTT, Prabowo: Saya Memang Sengaja Tidak Mau Datang di Awal Karena...
Menurut Qodari, demonstrasi bukan sesuatu yang asing dalam sistem demokrasi. Karena itu, rencana aksi pada 27 Agustus tidak dianggap sebagai peristiwa yang berbeda dibandingkan aksi-aksi penyampaian pendapat yang sebelumnya pernah terjadi.
"Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial," ujarnya.
Adapun sejumlah kelompok memang telah menyatakan rencana untuk turun ke jalan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Salah satunya Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan salah satu tuntutannya mendesak DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Kelompok lainnya adalah Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4) dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kelompok ini disebut akan berfokus mengawal program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Said Didu: Jokowi Tidak Rela Serahkan Kekuasaan ke Siapapun, Termasuk Prabowo
Sementara itu, Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang terdiri dari 14 organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil juga menyatakan akan melakukan aksi. Dalam aksi tersebut, terdapat 10 tuntutan yang akan disampaikan, yaitu:
- Mengadili Prabowo-Gibran, dengan menuntut pertanggungjawaban politik dan hukum atas kebijakan yang dinilai memperluas militerisme, memperlemah demokrasi, serta memperbesar ketimpangan ekonomi.
- Menghentikan KDMP dan MBG, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, terutama terkait transparansi anggaran dan potensi patronase politik.
- Menghentikan kebijakan pajak yang dinilai menindas rakyat, serta mendorong sistem pajak progresif bagi pemilik modal besar.
- Mewujudkan pendidikan dan kesehatan gratis, ilmiah, serta berkualitas, termasuk menolak komersialisasi kampus dan pemangkasan anggaran layanan dasar publik.
- Menurunkan harga kebutuhan pokok dan menaikkan upah buruh, dengan mendorong pengendalian harga barang kebutuhan pokok serta jaminan upah layak bagi pekerja.
- Menetapkan bencana di Sumatra dan NTT sebagai bencana nasional, sekaligus mempercepat mobilisasi bantuan nasional dan pemulihan bagi wilayah terdampak.
- Menjamin dan memenuhi hak pekerja rumah tangga, termasuk perlindungan hukum, upah layak, dan jam kerja yang manusiawi.
- Melaksanakan demiliterisasi dan menghentikan pembangunan batalyon, dengan menolak perluasan peran militer di ruang sipil serta menegaskan prinsip supremasi sipil.
- Menghentikan kriminalisasi aktivis dan membebaskan seluruh tahanan politik, terutama mereka yang disebut sebagai pejuang HAM, agraria, buruh, serta pihak yang menyampaikan ekspresi demokratis.
- Menyita seluruh aset koruptor, dengan menuntut pelaku korupsi dipenjara dan aset hasil kejahatan dirampas untuk dialokasikan bagi pendidikan, kesehatan, serta pemulihan bencana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: