Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Lelah, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kelima Roy Suryo

        Belum Lelah, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Kelima Roy Suryo Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan kelima yang kembali diajukan Roy Suryo. Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat yang diajukan mantan Menpora tersebut, Rabu (26/8/2026).

        Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan keempat tersebut.

        Polda Metro Jaya juga memastikan akan mengikuti setiap tahapan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Terkait permohonan praperadilan kelima yang diajukan Roy Suryo, kepolisian masih menunggu dokumen resmi dari pengadilan. Setelah menerima panggilan resmi, Polda Metro Jaya akan mempelajari materi permohonan dan menyiapkan langkah hukum yang diperlukan.

        Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menolak seluruh permohonan praperadilan keempat Roy Suryo yang berkaitan dengan pencekalan ke luar negeri.

        Dalam pertimbangannya, hakim menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan karena perkara pokok dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa telah dilimpahkan dan diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Hakim menyatakan kewenangan atas perkara telah beralih ke PN Jakarta Timur setelah berkas perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum dan diregister. Dengan demikian, status Roy Suryo dan pihak terkait dalam perkara tersebut juga telah berubah menjadi terdakwa.

        Hakim juga menyoroti pengajuan permohonan praperadilan yang dilakukan secara bertahap setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan. Menurut pertimbangan hakim, pola pengajuan tersebut dapat dinilai sebagai penyalahgunaan prosedur hukum apabila dilakukan dengan memanfaatkan ketentuan praperadilan secara berturut-turut.

        Praperadilan keempat merupakan bagian dari rangkaian upaya hukum yang telah ditempuh Roy Suryo. Pada gugatan pertama, permohonan dikabulkan sebagian terkait tindakan penggeledahan, tetapi putusan tersebut tidak memengaruhi perkara pokok.

        Gugatan kedua yang mempersoalkan status tersangka ditolak oleh pengadilan. Sementara gugatan ketiga dinyatakan cacat formil karena tidak melibatkan Menteri Keuangan.

        Baca Juga: Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid 5 di Kasus Ijazah: Kalau Ditolak Lucu

        Dengan ditolaknya gugatan keempat, Polda Metro Jaya kini bersiap menghadapi permohonan praperadilan kelima. Kepolisian menyatakan akan mengikuti proses tersebut setelah menerima dokumen dan panggilan resmi dari pengadilan.

        Sementara itu, persidangan perkara pokok di PN Jakarta Timur masih menunggu perkembangan dari rangkaian proses praperadilan yang diajukan pihak Roy Suryo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: