Guru Non-ASN Merasa Terlupakan di Tengah Ramainya Skema PPPK, DPR Diminta Turun Tangan
Kredit Foto: Istimewa
Nasib guru non-ASN kembali menjadi perhatian setelah Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) meminta kepastian mengenai status mereka setelah 31 Desember 2026. Para guru khawatir keberadaan mereka justru terabaikan di tengah pembahasan pemerintah mengenai skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kekhawatiran tersebut disampaikan FAGRI saat melakukan audiensi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa.
Wakil Ketua FAGRI Amiruddin mengatakan guru non-ASN membutuhkan kepastian karena regulasi yang menjadi acuan saat ini hanya memberikan kepastian hingga akhir 2026. Setelah batas waktu tersebut berakhir, mereka belum mengetahui kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.
“Dibahas terkait kepastian status guru non-ASN. Jadi kami tahun ini sebenarnya menanti-nanti kabar kepastian guru non-ASN. Karena sebelumnya di SE nomor 7 tahun 2026, nah kami diberi kepastian itu hanya sampai tanggal 31 Desember 2026,” ujar Amiruddin.
Menurut Amiruddin, perhatian pemerintah dan publik dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak tertuju pada pembahasan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu. Kondisi tersebut membuat guru non-ASN mempertanyakan posisi mereka dalam kebijakan kepegawaian pemerintah.
“Nah kita tunggu-tunggu kabar kepastian untuk kita. Namun, ketika ramai di media minggu-minggu kemarin itu hanya ada kabar tentang PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu saja. Sementara kami guru non-ASN tidak disebut,” katanya.
FAGRI pun meminta DPR ikut mendorong adanya kebijakan yang memberikan kejelasan mengenai masa depan guru non-ASN. Pertanyaan utama yang dibawa dalam audiensi tersebut adalah bagaimana status dan nasib mereka setelah memasuki 2027.
Amiruddin mengatakan kepastian tersebut penting karena banyak guru non-ASN telah lama menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri. Mereka kini menunggu formulasi kebijakan yang dapat menjamin keberlanjutan status dan pekerjaan mereka setelah ketentuan penataan honorer berakhir.
“Kami sangat berharap mendapatkan jawaban mengenai akan seperti apa nanti kami di tahun 2027,” ujar Amiruddin.
Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution mengapresiasi respons pimpinan DPR yang menerima aspirasi mereka. Menurutnya, pertemuan tersebut setidaknya memberikan harapan bagi ratusan ribu guru honorer yang masih menunggu kepastian.
“Alhamdulillah kami diterima baik oleh pimpinan DPR RI, Prof. Sufmi Dasco dan juga bapak Saan Mustopa yang telah banyak memberikan masukan serta diskusi,” kata Ahmad.
Dalam audiensi itu, pimpinan DPR menyatakan kesiapan untuk mengawal penyelesaian persoalan guru non-ASN dengan mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar yang dibawa FAGRI dalam memperjuangkan kepastian status mereka.
Baca Juga: Belum Dibuka Tahun Ini, PPPK Usia 35 Tahun Harus Relakan Seleksi PNS 2027
Ahmad menyebut terdapat 172.323 guru non-ASN yang masuk dalam data berdasarkan cut-off 2024. Jumlah tersebut menjadi salah satu gambaran besarnya kelompok guru yang menanti kepastian kebijakan setelah masa penataan honorer berakhir.
“Yang disampaikan oleh pimpinan DPR tadi mereka siap untuk menyelesaikan dan memenuhi daripada surat edaran Kemendikdasmen nomor 7 tahun 2026 yang mana cut-off 2024 yang mana pada saat ini berjumlah 172.323 orang,” jelas Ahmad.
Komitmen DPR tersebut diharapkan tidak berhenti pada pernyataan, tetapi segera diterjemahkan menjadi formulasi kebijakan yang konkret. FAGRI berharap hasil pembahasan tersebut nantinya dapat memberikan kepastian bagi guru non-ASN di berbagai daerah.
Bagi FAGRI, kepastian status menjadi kebutuhan mendesak karena batas waktu 31 Desember 2026 semakin dekat. Mereka kini menunggu langkah lanjutan pemerintah dan DPR agar persoalan guru non-ASN tidak kembali tertinggal dalam pembahasan kebijakan kepegawaian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama