Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Belum Dibuka Tahun Ini, PPPK Usia 35 Tahun Harus Relakan Seleksi PNS 2027

Belum Dibuka Tahun Ini, PPPK Usia 35 Tahun Harus Relakan Seleksi PNS 2027 Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan membuka kesempatan bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu untuk mengikuti seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2027. Namun, ketentuan batas usia menjadi salah satu persoalan yang masih perlu dibahas.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, salah satu syarat untuk mengikuti seleksi PNS adalah berusia maksimal 35 tahun.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian karena sebagian guru PPPK Penuh Waktu yang berpeluang mengikuti seleksi PNS bisa saja telah berusia lebih dari 35 tahun.

Mu'ti mengatakan pemerintah masih akan membahas lebih lanjut mengenai nasib guru PPPK Penuh Waktu yang telah melewati batas usia tersebut. Artinya, peluang bagi guru PPPK berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi PNS belum dipastikan dalam ketentuan yang disampaikan saat ini.

Guru PPPK Penuh Waktu yang memenuhi persyaratan dan berminat menjadi PNS nantinya tidak akan otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka harus mengikuti proses seleksi melalui jalur tes sebagaimana pelamar PNS lainnya.

Kesempatan tersebut diberikan kepada guru PPPK maupun pelamar dari luar status PPPK selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Ubah Status Guru PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun

Dengan demikian, batas usia 35 tahun menjadi salah satu faktor penting bagi guru PPPK yang ingin memanfaatkan kesempatan menjadi PNS mulai 2027. Pemerintah masih perlu menentukan bagaimana mekanisme bagi guru PPPK Penuh Waktu yang telah berusia di atas 35 tahun.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada guru PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang diperkirakan dibuka pada awal 2027.

Di sisi lain, pemerintah memastikan guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu akan otomatis menjadi PPPK Penuh Waktu pada 2027 tanpa mengikuti tes.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat