Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Punya Tanah tapi Belum Bersertifikat? Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis untuk MBR

        Punya Tanah tapi Belum Bersertifikat? Pemerintah Siapkan Sertifikasi Gratis untuk MBR Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mengatakan pemerintah menargetkan sekitar 11 juta bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum bersertifikat dapat memperoleh sertifikasi gratis secara bertahap hingga 2029.

        “Total estimasi bidang tanah MBR yang belum bersertifikat kurang lebih ada 11 juta bidang tanah dan akan dilakukan penyelesaian secara bertahap,” kata Dalu dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

        Untuk tahap awal, pemerintah menargetkan sertifikasi 3 juta bidang tanah MBR pada 2026–2027. Rinciannya, sebanyak 1 juta bidang ditargetkan selesai pada 2026 dan meningkat menjadi 2 juta bidang pada 2027.

        Target tersebut kemudian dilanjutkan dengan sertifikasi 5 juta bidang tanah pada 2028. Sementara sisa bidang tanah ditargetkan dapat diselesaikan pada 2029.

        “Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu.

        Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp672,9 miliar yang bersumber dari Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk mendukung sertifikasi 3 juta bidang tanah MBR pada 2026–2027.

        Program ini menyasar tiga kelompok utama, yakni masyarakat penerima program bantuan perumahan pemerintah, penerima pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta masyarakat yang membangun rumah secara swadaya.

        Rumah bagi MBR sendiri dikelompokkan dalam tiga klaster, yaitu program bantuan pemerintah, pembiayaan perbankan melalui FLPP, dan klaster mandiri.

        Kriteria penerima manfaat mengacu pada ketentuan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan batas penghasilan yang disesuaikan berdasarkan wilayah.

        Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Kementerian ATR/BPN menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi data penerima.

        Dari hasil integrasi data bersama BPS, sebanyak 157.693 sertifikat hak atas tanah telah terkonfirmasi masuk dalam kategori MBR.

        Program percepatan sertifikasi tanah tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap Program 3 Juta Rumah yang merupakan salah satu agenda pemerintah di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.

        Melalui sertifikasi tersebut, pemerintah menargetkan masyarakat MBR memiliki kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung akses masyarakat terhadap program perumahan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: