Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap menghadapi tahap pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Setelah perlawanannya ditolak majelis hakim, Yaqut memilih melanjutkan pembelaan dengan menjelaskan fakta-fakta yang menurutnya perlu dinilai secara utuh selama persidangan.
Yaqut mengatakan dirinya akan mengikuti seluruh proses persidangan secara kooperatif. Ia juga memastikan bakal memberikan penjelasan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Intinya saya siap mengikuti proses persidangan secara baik dan kooperatif dan kami akan menyampaikan fakta-fakta apa yang didakwakan nanti kita akan jawab seterang-terangnya," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026).
Salah satu hal yang ingin dijelaskan Yaqut adalah dasar kewenangannya ketika mengambil kebijakan saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Ia berharap majelis hakim tidak melihat kebijakan tersebut secara terpisah dari konteks pelayanan dan keselamatan jemaah haji.
"Tentu saya berharap dalam persidangan nanti akan dinilai secara utuh dasar kewenangannya bagaimana, kemudian pada saat saya menjadi Menteri Agama kemudian kebijakan yang diambil dengan mempertimbangkan layanan dan keselamatan jemaah, kami berharap ini dinilai secara utuh," ujar Yaqut.
Menurut Yaqut, proses pembuktian nantinya menjadi kesempatan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait perkara tersebut. Ia meyakini pihak yang terbukti bersalah akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jadi saya meyakini, saya percaya bahwa saya akan mendapatkan keadilan, meskipun keadilan itu seringkali datangnya agak lambat," ucapnya.
Yaqut juga menegaskan putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada Kamis (27/8/2026) bukan merupakan vonis akhir. Penolakan terhadap perlawanannya hanya membuat perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
"Yang perlu kami tegaskan ini bukan vonis, ini bukan putusan final tetapi langkah hukum yang kami ambil dan dijamin oleh UU. Ini awal pembelaan yang kami lakukan, seluruhnya nanti kita akan lihat dalam proses persidangan," tutur Yaqut.
Dengan berlanjutnya persidangan, Yaqut kini akan menghadapi agenda pembuktian terhadap dakwaan yang dikenakan kepadanya. Pembelaannya akan diuji bersama alat bukti dan keterangan yang muncul selama proses persidangan.
Dalam perkara tersebut, jaksa KPK mendakwa Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500. Jaksa juga menduga Yaqut terlibat dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0.
Baca Juga: JPU KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Yaqut dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Jaksa menduga pengisian kuota tersebut disertai penerimaan fee percepatan dari sejumlah jemaah. Yaqut juga didakwa mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen tanpa dilandasi kajian teknis.
Akibat perkara tersebut, Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41. Nilai kerugian tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/SR/LHP/XXI/PK.01/02/2026 tanggal 20 Februari 2026.
Yaqut bukan satu-satunya terdakwa dalam perkara tersebut. Selain dirinya, terdapat Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Pada fase tersebut, dalil jaksa dan pembelaan para terdakwa akan diuji berdasarkan bukti serta keterangan yang disampaikan di persidangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: