Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Operasi ODOL di Tol Kunciran, 11 Truk Kelebihan Muatan Ditindak

        Operasi ODOL di Tol Kunciran, 11 Truk Kelebihan Muatan Ditindak Kredit Foto: NTMC Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jalan Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran menjaring 11 kendaraan berlebih muatan (overload) atau kerap dikenal sebagai truk obesitas, dalam operasi penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) yang digelar selama 1,5 jam. 

        Operasi tersebut dilakukan oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (PT JKC) berkolaborasi dengan Kepolisian (Patroli Jalan Raya Induk Bitung), Dinas Perhubungan Kota Tangerang, dan PT Jasamarga Tollroad Operator (PT JMTO).

        Berdasarkan informasi yang disampaikan PT JKC, Jumat (28/8/2026), operasi penertiban ini dilaksanakan di Ramp 10 Kunciran Junction pada Selasa (18/8/2026) pagi, mulai pukul 09.00-10.30 WIB. 

        Langkah ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 guna menindak kendaraan yang beroperasi di luar batas spesifikasi teknis.

        Berdasarkan hasil operasi penegakan hukum (gakkum) tersebut, sebanyak 46 kendaraan angkutan barang telah diperiksa. Dari jumlah tersebut, 34 kendaraan dinyatakan tertib dan tidak melanggar ketentuan kelayakan angkut. 

        Baca Juga: Kemenhub Beri Izin Pesawat Asing untuk Bantu Penanganan Karhutla di Kalimantan

        Baca Juga: Kata Kemenhub Soal Mengintimidasi Sopir Angkutan Umum untuk Menolak Demonstran BEM UI

        Sementara itu, petugas memberikan tindakan tilang kepada 12 pelanggar dengan rincian 11 kendaraan terbukti melanggar batas muatan (overload), dan 1 kendaraan ditindak akibat tidak memiliki kelengkapan surat-surat. Pada operasi kali ini, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran dimensi kendaraan (over dimension).

        Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan mengarahkan kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL menuju area penimbangan. 

        Petugas gabungan kemudian menimbang beban muatan, memeriksa dimensi kendaraan, serta mengecek kelengkapan surat-surat berkendara. Kendaraan yang terbukti melanggar langsung diberikan sanksi tilang oleh petugas PJR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: