Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
Industri pengolahan nonmigas menyerap hampir 20 juta tenaga kerja hingga Februari 2026. Nilai ekspor sektor ini juga mencapai US$115 miliar pada Januari–Juni 2026, setara 82,03 persen dari total ekspor nasional.
Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Kementerian Perindustrian, Putu Nadi Astuti, mengatakan capaian itu memperlihatkan posisi manufaktur sebagai penggerak utama perekonomian nasional.
“Industri manufaktur Indonesia terus mencatatkan kinerja positif dan memperkuat perannya sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional,” ujar Putu dalam peringatan HUT ke-33 Departemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Kamis (28/8/2026.
Pada triwulan II 2026, industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,32 persen secara tahunan. Pertumbuhan itu sedikit di atas pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5,29 persen.
Kontribusi industri pengolahan nonmigas terhadap produk domestik bruto nasional mencapai 16,83 persen atau sekitar Rp1.100 triliun. Sektor ini juga mencatatkan realisasi investasi Rp199 triliun, setara 38,98 persen dari total investasi nasional.
Putu mengatakan peningkatan produksi dan investasi perlu didukung sistem keselamatan yang memadai. Hal itu penting untuk menjaga kelancaran operasi industri di tengah besarnya skala manufaktur nasional.
“Setiap peningkatan kapasitas produksi dan investasi baru perlu ditopang oleh sistem keselamatan yang mampu menjaga operasi industri agar tetap andal dan berkelanjutan,” kata Putu.
Baca Juga: Kemenperin Siapkan Aturan Keselamatan untuk 144 Ribu Perusahaan Industri
Baca Juga: Kemenperin Bidik 1.644 RPH dan TPH jadi pasar baru IKM logam
Kemenperin mencatat terdapat sekitar 144 ribu perusahaan industri dan 319 kawasan industri di Indonesia. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki perbedaan skala usaha, teknologi, proses produksi, dan tingkat risiko.
Karena itu, Kemenperin tengah menyusun rancangan aturan Keamanan dan Keselamatan Industri atau K2 Industri berbasis risiko. Aturan ini akan mencakup keselamatan alat, proses produksi, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: