Gibran Sekolah Singapura, Ijazah Disebut Tak Berbentuk Sama dengan SMA Indonesia
Kredit Foto: Ist
Polemik mengenai ijazah sekolah menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Persoalan tersebut menjadi perhatian di tengah sayembara yang digagas pakar hukum Denny Indrayana untuk menunjukkan ijazah SMA atau sederajat milik Gibran.
Mantan kader PSI Ade Armando meminta persoalan dokumen pendidikan Gibran dilihat secara utuh. Menurutnya, Gibran memang tidak menempuh pendidikan sekolah menengah hingga lulus melalui sistem SMA di Indonesia.
Ade menjelaskan, Gibran menjalani pendidikan menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2004-2007.
Menurut Ade, karena pendidikan menengah Gibran ditempuh di luar negeri, dokumen pendidikannya tidak berbentuk ijazah SMA yang diterbitkan sekolah di Indonesia. Pendidikan tersebut, kata dia, merupakan jenjang yang setara dengan SMA di Indonesia.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Gibran melanjutkan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS) yang bekerja sama dengan University of Bradford pada 2007-2010.
Ade mengatakan, persoalan utama dalam polemik tersebut bukan mengenai apakah Gibran pernah menempuh pendidikan setingkat SMA, melainkan bagaimana status kesetaraan pendidikan yang diperolehnya di luar negeri.
Menurut dia, pendidikan menengah yang ditempuh Gibran di Singapura dan Australia telah mendapatkan pengakuan kesetaraan dari pemerintah melalui surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen tersebut menjadi dasar pengakuan bahwa pendidikan menengah Gibran yang ditempuh di luar negeri memiliki kesetaraan dengan jenjang SMA di Indonesia.
Baca Juga: Eks Kader PSI: Kita Semua Harus Tahu Gibran Memang Tidak Pernah Lulus SMA
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran sebelumnya juga pernah muncul ketika sejumlah pihak mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Persoalan tersebut sempat dibawa ke ranah hukum.
Ade menilai pemerintah telah memberikan dasar mengenai pengakuan kesetaraan pendidikan Gibran. Karena itu, ia menyebut tidak ada lagi keraguan secara hukum mengenai jenjang pendidikan menengah yang pernah ditempuh Gibran.
Dengan demikian, menurut Ade, persoalan dokumen pendidikan Gibran perlu dipahami dalam konteks riwayat pendidikannya di luar Indonesia. Ia menegaskan, ketiadaan ijazah SMA dari sekolah di Indonesia tidak berarti Gibran tidak pernah menempuh pendidikan yang setara dengan jenjang tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: