RUU Perampasan Aset di Mata Mahfud MD: 11 Tahun dan Sudah Dijanjikan Berkali-kali...
Kredit Foto: Rena Laila Wuri
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melihat ada alasan kuat untuk optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Setelah perjalanan pembahasan yang disebut telah berlangsung selama 11 tahun dan janji pengesahan yang berulang kali muncul, kini ia yakin hal itu akan disahkan pada 2026.
Mahfud optimistis pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026. Menurut dia, lamanya proses pembahasan menjadi salah satu alasan dirinya percaya bahwa kali ini terdapat momentum untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: PDIP Soal Video Viral Ketum Projo Budi Arie dan Jokowi: Suatu Tindakan Anti-demokrasi
“Saya optimis ya akhir tahun ini, karena ini sudah 11 tahun dan sudah dijanjikan berkali-kali dan resmi ini pimpinan anggota dewan yang tanda tangan, meskipun jaminan administrasinya pribadi. Tapi ini politik yang tidak bisa diingkari dengan mudah gitu,” ungkap Mahfud dalam YouTube resmi Dahlan Iskan, dikutip Sabtu (29/8/2026).
Meski optimistis wacana aturan tersebut disahkan, mantan menteri itu mengingatkan bahwa pengesahan tidak otomatis membuat seluruh ketentuannya langsung dapat diterapkan.
Menurut dia, masih terdapat masa persiapan yang diperlukan, terutama untuk menyusun berbagai peraturan pelaksanaan.
Mahfud menyebut rancangan aturan tersebut mengatur bahwa peraturan pelaksanaan harus disusun paling lambat satu tahun setelah undang-undang berlaku. Peraturan tersebut antara lain dapat berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Peraturan pelaksanaannya kalau saya baca di RUU-nya, paling lambat dalam 1 tahun itu dibuat peraturan pelaksanaannya. Itu kan harus ada PP dan sebagainya,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan adanya masa jeda sebelum ketentuan baru tersebut benar-benar efektif. Menurut Mahfud, masa transisi diperlukan agar terdapat kejelasan mengenai aset yang telah dimiliki masyarakat sebelum aturan baru diberlakukan.
Dalam konteks tersebut, mantan menteri itu menyampaikan gagasan mengenai pemberian masa jeda selama enam bulan setelah undang-undang mulai berlaku.
Usulan tersebut dimaksudkan agar pemilik harta memiliki kesempatan untuk melaporkan dan menjelaskan aset yang dimilikinya sebelum mekanisme baru diterapkan secara penuh.
Mahfud menilai mekanisme seperti itu dapat memberikan batas yang lebih jelas antara harta yang telah dimiliki sebelum aturan berlaku dengan pertambahan kekayaan setelah aturan efektif.
“Ini usul, belum diterima ya. Nah, sesudah tanggal pelaporan bersih itu lalu terjadi pertambahan-pertambahan aneh, rampas gitu. Tapi ya nanti kita lihatlah pertimbangannya,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa gagasan tersebut masih berupa usulan pribadi dan belum menjadi ketentuan yang disepakati.
Diketahui, Botok dan massa menemui sejumlah pimpinan anggota dewan di DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.
Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Dalam pertemuan itu, salah satu tuntutan utama massa adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Hasil mediasi kemudian menghasilkan komitmen anggota dewan untuk mengesahkan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga: Baca Arah Mahkamah Agung, Kubu Dokter Tifa Tidak Yakin Akan Menangkan Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Komitmen itu membuat massa mengambil keputusan untuk mengakhiri aksi. Massa Pati kemudian meninggalkan kawasan Gedung DPR/MPR pada Kamis siang. Botok memastikan kepulangan massa dilakukan setelah seluruh peserta aksi dipastikan berkumpul.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: