Kredit Foto: Cita Auliana
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta DPR RI dan pemerintah tidak memaksakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan rampung dalam waktu dua bulan.
Permintaan tersebut disampaikan setelah DPR menjadikan RUU Ketenagakerjaan sebagai hak inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 27 Agustus 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pembahasan RUU tersebut kini hanya memiliki waktu sekitar dua bulan, yakni September hingga Oktober 2026. Tenggat tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024.
"Kalau kita hitung dari akhir Agustus ini, tinggal waktunya adalah September-Oktober, dua bulan. RUU Ketenagakerjaan yang menjadi hak inisiatif DPR tersebut hanya butuh waktu dua bulan," ujar Said dalam konferensi pers KSPI dan Koalisi Serikat Pekerja Bersama Partai Buruh (KSP-PB), Sabtu (29/8/2026).
Menurut Said, waktu dua bulan tersebut dinilai terlalu singkat untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang memuat banyak kepentingan berbeda antara pekerja dan pengusaha.
Ia mencontohkan sejumlah isu yang berpotensi menjadi perdebatan panjang, mulai dari pengupahan, pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, pekerja alih daya atau outsourcing, pekerja kontrak, tenaga kerja asing (TKA), jam kerja, hingga sanksi bagi perusahaan.
"Di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan tersebut tentu akan kita jumpai perbedaan yang tajam atau polarisasi terhadap isi pasal-pasal yang terkandung di dalamnya antara kepentingan buruh dengan kepentingan pemilik modal atau pengusaha," kata dia.
Said mengatakan perbedaan kepentingan tersebut membuat pembahasan RUU tidak mudah dilakukan dalam waktu singkat.
Ia membandingkan dengan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menurutnya berlangsung selama sekitar enam tahun, yakni sejak 1997 hingga 2003.
Ia juga menyinggung pembahasan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan yang berlangsung lebih dari dua tahun sebelum akhirnya dibatalkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) setelah reformasi.
"Pengalaman ini menjelaskan kepada kita bahwa tidak mudah menyatukan kepentingan yang terpolarisasi," ujarnya.
Said menegaskan KSPI dan KSP-PB tetap menginginkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan pada Oktober 2026. Namun, ia meminta pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru hanya untuk mengejar tenggat waktu.
"Jangan dibahas terburu-buru dalam waktu dua bulan. Kalau memang dalam waktu dua bulan tidak selesai, maka mencari jalan konstitusional," tutur Said.
Menurut dia, terdapat opsi konstitusional yang telah disebut dalam putusan MK. Jika hingga Oktober 2026 undang-undang baru belum selesai dibentuk, aturan yang berlaku tetap dapat digunakan sampai terbentuk undang-undang baru mengenai perlindungan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Baca Juga: ASPEK Indonesia dan KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Perketat PHK dan Kembalikan Hak Pesangon Pekerja
Said mengatakan KSPI tidak ingin percepatan pembahasan justru menghasilkan aturan yang dinilai merugikan pekerja.
"KSP-PB berpendapat bersama KSPI Partai Buruh, pembahasan undang-undang ini jangan hanya dikejar waktu akhirnya isinya merugikan buruh," katanya.
Meski demikian, Said menegaskan pihaknya tetap mendorong agar DPR dan pemerintah berupaya maksimal menyelesaikan RUU tersebut pada Oktober 2026.
"Sikap terakhir, sikap KSP-PB dan KSPI adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini tetap harus disahkan di bulan Oktober 2026. Harus diupayakan sekeras-kerasnya, sesungguh-sungguh," ujar Said.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Dwi Aditya Putra