Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KSPI Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Minimal 1 Kali Ketentuan

        KSPI Tolak Pesangon 0,5 Kali, Minta Minimal 1 Kali Ketentuan Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan KSP-PB menolak ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. KSPI meminta besaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan minimal menjadi satu kali ketentuan.

        Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pesangon merupakan pengganti pendapatan bagi pekerja ketika kehilangan pekerjaan. Karena itu, nilai pesangon tidak seharusnya dikurangi menjadi setengah dari ketentuan yang berlaku.

        KSP-PB dan KSPI menolak pesangon 0,5 kali ketentuan sebagaimana masih dimungkinkan PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil.

        "Misal, masa kerja satu tahun dapat satu bulan upah, dikali dua. Tapi kan teman-teman tahu, pengusaha menginginkan pesangon serendah-rendahnya," ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).

        Said mengatakan ketentuan pesangon kemudian berubah menjadi 0,5 kali melalui PP Nomor 35 Tahun 2021. Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja satu tahun yang sebelumnya mendapatkan pesangon satu bulan upah, berdasarkan ketentuan tersebut menjadi 0,5 bulan upah dalam kondisi yang memenuhi ketentuan pembayaran 0,5 kali.

        "Yang satu maunya sekurang-kurangnya satu kali, bahkan ada yang dua kali aturan pesangonnya. Tapi pengusaha maunya 0,5," katanya.

        Said juga menyoroti penerapan ketentuan pesangon 0,5 kali terhadap pekerja yang terkena PHK. Menurutnya, sebagian pekerja yang mengalami PHK mendapatkan pesangon berdasarkan ketentuan tersebut, bahkan ada yang pembayarannya dilakukan secara dicicil.

        KSPI menilai persoalan tersebut perlu diperbaiki dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang dijanjikan akan rampung pada Oktober 2026 oleh DPR.

        Said mengatakan pihaknya juga telah melaporkan empat dinas ketenagakerjaan (Disnaker) kepada Ombudsman terkait penerapan ketentuan pesangon 0,5 kali.

        Empat instansi yang disebut telah dilaporkan yakni Disnaker Kota Semarang, Disnaker Kabupaten Jepara, Disnaker Kota Cimahi, dan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

        Baca Juga: ASPEK Indonesia dan KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Perketat PHK dan Kembalikan Hak Pesangon Pekerja

        Baca Juga: KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan

        Menurut Said, pelaporan dilakukan karena keempat Disnaker tersebut dinilai masih menggunakan PP Nomor 35 Tahun 2021 dalam persoalan pesangon.

        "Seolah kesannya kok pemerintah dalam hal ini saya (sebagai) Penasihat Khusus Presiden kok meng-Ombudsman-kan 4 pemerintah daerah? Ya karena mereka nggak mau dengerin apa yang saya sampaikan bahwa pesangon itu yang 0,5 kali yang diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 sudah tidak berlaku karena sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Keputusan Mahkamah Konstitusi sama dengan undang-undang nilainya. Kenapa kamu masih pakai PP?," tegas Said.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: