Said Iqbal Minta DPR Tak Ulangi Pola Omnibus Law dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mengulangi proses pembahasan kilat seperti yang terjadi dalam pembentukan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
“Jangan ulangi cara pembentukan Omnibus Law yang dibahas secara kilat, bahkan sampai tengah malam dan berpindah dari hotel ke hotel," ujar Said dalam konferensi pers daring, Sabtu (29/8/2026).
Said menilai pengalaman pembentukan Omnibus Law menunjukkan adanya bahaya jika legislasi dilakukan secara cepat dan minim keterbukaan. Karena itu, dia meminta pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak sekadar mengejar tenggat waktu.
RUU tersebut ditargetkan disahkan paling lambat Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan sejak akhir Agustus, Said mengakui pembahasan RUU menghadapi waktu yang terbatas.
Namun, dia menegaskan tenggat tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengorbankan substansi perlindungan pekerja.
"Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," ujarnya.
Baca Juga: KSPI Minta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Tak Dipaksakan Rampung 2 Bulan
Baca Juga: Mahfud MD Respon soal Puan Tak Tanda Tangan Surat Komitmen RUU Perampasan Aset
Ia bahkan menyatakan pihaknya akan melakukan unjuk rasa jika RUU tersebut menghasilkan aturan yang merugikan pekerja.
"Tentang aksi, pasti akan terjadi aksi tapi Agustus September ini belum kami pastikan untuk lakukan aksi, mungkin mendekati nanti pembahasan akhir dari Undang-Undang Ketenagakerjaan perlindungan ketenagakerjaan," katanya.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026 dan menjanjikan pembahasan ini selesai pada Oktober 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: