BNPB Buka Suara soal Putusan MK: Jumlah Korban Jadi Indikator Utama Status Bencana
Kredit Foto: Istihanah
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait penetapan status bencana. Dalam putusan tersebut, jumlah korban ditetapkan sebagai indikator utama untuk menentukan status bencana nasional dan daerah.
Plt Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan putusan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme penetapan status bencana. “Putusan ini memberi kejelasan mengenai cara pemerintah menetapkan status bencana, apakah berskala nasional atau daerah,” kata Berton dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
MK juga mengubah jumlah indikator penetapan status bencana dari lima menjadi tiga indikator. Sebelumnya, indikator tersebut mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
“Kelima hal itu sebelumnya dipahami harus terpenuhi seluruhnya. Melalui putusan ini, Mahkamah menyatakan kelimanya tidak harus terpenuhi semua,” tutur Berton.
“Khusus untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima hal tersebut harus terpenuhi, dan jumlah korban wajib menjadi indikator utamanya,” sambungnya. Menurut BNPB, penetapan status bencana merupakan keputusan penting yang harus berdasarkan data akurat dan kondisi nyata di lapangan.
BNPB akan memperkuat proses kaji cepat, pendataan, analisis dampak, serta penilaian kemampuan daerah. Data tersebut akan menjadi bahan pemerintah dalam menentukan langkah penanganan bencana.
Berton menegaskan status bencana nasional bukan satu-satunya dasar bagi pemerintah pusat untuk membantu daerah. Pemerintah pusat tetap dapat mengerahkan personel, peralatan, logistik, pendanaan, dan dukungan teknis sesuai kebutuhan serta kewenangan.
“Artinya, bencana yang tidak berstatus nasional bukan berarti tidak ditangani pemerintah pusat. Yang utama adalah masyarakat terdampak segera memperoleh perlindungan, penyelamatan, kebutuhan dasar, pelayanan, dan pemulihan,” tutur Berton.
BNPB selanjutnya akan mempelajari putusan MK secara menyeluruh dan menyesuaikan pedoman serta tata kerja yang diperlukan. Penyesuaian akan dilakukan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar penilaian serta pendataan dapat berjalan seragam, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Setuju Prabowo, Kabut Asap Harus Jadi Bencana Nasional
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap norma Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. MK menilai penggunaan lima indikator secara keseluruhan berpotensi memperlambat penetapan status dan penanganan bencana pada fase tanggap darurat.
“Jika suatu bencana memenuhi tiga indikator bencana nasional sebagaimana dimaksudkan dalam norma Pasal 7 Ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, maka pemerintah pusat harus segera menetapkannya sebagai bencana nasional dan mengambil alih tanggung jawab penanganannya dari pemerintah daerah,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy