Ruben Onsu Tidur Nyenyak, Kasus Rp3,5 Miliar Ada Titik Terang: Love Pasangan Goalsku...
Kredit Foto: Instagram/ruben_onsu
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp3,5 miliar yang membuat Ruben Onsu berstatus tersangka turut mendapat perhatian dari pengusaha Jhon LBF. Dukungan itu bahkan disertai tawaran untuk membantu menyelesaikan kerugian yang dialami korban.
Ruben sebelumnya memperlihatkan kedekatannya dengan Jhon melalui sebuah unggahan di Instagram. Ia mengucapkan terima kasih karena Jhon disebut terus memberikan perhatian di tengah persoalan yang sedang dihadapinya.
"Dmana ? lg apa ? udh makan ? udh sholat ? pertanyaan yg ringan tp seneng bgt diperhatiin, Love love pasangan goalskuhhh @jhonlbf_," tulis Ruben Onsu baru-baru ini.
Baca Juga: Ruben Onsu Ogah Terima Bantuan Artis di Kasus Rp3,5 Miliar: Dia Orangnya...
“Padahal si abang kece ini sibuk banget, tapi tetap perhatian, enggak berhenti setiap hari. Peluk selalu abangku. Terbaik, mantap,” ungkap Ruben.
Jhon kemudian membalas unggahan tersebut dengan pesan yang menenangkan Ruben. Ia meminta Ruben tetap menjalani aktivitas dan tidak terlalu larut dalam persoalan yang tengah dihadapi.
“Tidur nyenyak, brader. Dan tetap produktif bekerja. Insya Allah dimudahkan dan dilancarkan. Saya akan bantu 100 persen kerugian korban dan insya Allah semua akan baik,” tulis Jhon LBF.
Baca Juga: Siap Kalah, Terungkap Tujuan Ruben Onsu Gugat Hak Asuh Anak: Dia Ingin...
Jhon juga mengingatkan Ruben agar persoalan yang terjadi dapat menjadi pembelajaran untuk memperbaiki diri ke depannya.
“Jadikan pelajaran penting untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depan. Jadi orang BAIK lebih asyik,” lanjut dia.
Di sisi lain, perkara yang membuat nama Ruben terseret sebagai tersangka masih diproses di Polres Metro Jakarta Selatan. Ruben sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (28/8/2026), tetapi tidak hadir dalam pemanggilan pertama.
Ruben ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp3,5 miliar. Perkara tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
Dugaan perkara bermula ketika Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban untuk menjalankan bisnisnya. Tawaran tersebut kemudian disetujui korban lantaran terdapat janji keuntungan dari investasi yang diberikan.
Namun, ketika tiba waktu sesuai kesepakatan, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima. Modal yang telah diberikan korban pun juga belum dikembalikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: