Kredit Foto: Ist
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR pada 27 Agustus 2026 menyisakan sejumlah tanda tanya.
Ia menghormati aspirasi warga Pati, termasuk tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset, namun mempertanyakan bagaimana isu tersebut tiba-tiba menjadi fokus utama aksi dan dibawa ke tingkat nasional.
"Mengapa fokus demonstrasi adalah Undang-Undang Perampasan Aset di tengah berbagai isu publik yang jauh lebih besar," ujar Feri dalam sebuah video, dikutip Senin (30/8).
Menurutnya, RUU ini memang penting sebagai instrumen pemberantasan korupsi, tetapi perlu ditelusuri sejak kapan masyarakat Pati menjadikannya agenda utama. Ia juga menyoroti keunikan aksi tersebut karena aspirasi langsung ditampung DPR, berbeda dengan banyak demonstrasi sebelumnya yang sering berujung buntu.
Feri menyinggung kasus rekening salah satu demonstran yang diblokir saat aksi berlangsung, namun DPR justru cepat merespons tuntutan. Hal ini, katanya, menimbulkan pertanyaan besar, mengapa kali ini DPR begitu terbuka.
Ia juga mengkritisi pertemuan massa AMPB dengan jajaran pimpinan DPR, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Menurut Feri, tidak semua aksi demonstrasi mendapat akses serupa.
"Kenapa massa aksi demo kemarin diterima dengan jajaran pimpinan DPR, padahal banyak aksi demo yang melibatkan berbagai elemen nasional tak pernah berhasil menjumpai unsur pimpinan?," tegasnya.
Aksi AMPB sebelumnya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset serta penerapan hukuman mati bagi koruptor. Pertemuan dengan pimpinan DPR menghasilkan komitmen tertulis bahwa pembahasan RUU akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026, bahkan pimpinan DPR menyatakan siap mundur jika komitmen itu tidak terpenuhi.
Baca Juga: Soal Video Hercules di Demo DPR 27 Agustus, GRIB Jaya Buka Suara
Feri menilai dinamika ini layak menjadi bahan diskusi publik.
"Sejuta tanya di kepala bergelayut untuk didiskusikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: