Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Dia Isi Draft RUU Perampasan Aset, Perampasan Tak Perlu Menunggu Putusan Pidana dan Minimal Nilainya Rp100 Juta

        Ini Dia Isi Draft RUU Perampasan Aset, Perampasan Tak Perlu Menunggu Putusan Pidana dan Minimal Nilainya Rp100 Juta Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana memuat mekanisme perampasan aset melalui jalur perdata atau civil forfeiture (in rem).

        Mekanisme tersebut memungkinkan proses perampasan ditujukan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, tanpa harus terlebih dahulu bergantung pada penjatuhan pidana atau penghukuman terhadap pemilik atau pelakunya.

        Berdasarkan draft RUU, aset yang dapat menjadi objek perampasan antara lain memiliki nilai paling sedikit Rp100 juta dan berkaitan dengan tindak pidana yang memiliki ancaman pidana penjara empat tahun atau lebih.

        Aset yang dimaksud mencakup hasil tindak pidana, sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, kekayaan yang tidak seimbang dengan profil penghasilan yang sah, serta barang temuan yang diduga berasal dari tindak pidana.

        Mekanisme perampasan aset juga diatur untuk kondisi tertentu ketika proses pidana terhadap pelaku menghadapi hambatan.

        Ketentuan tersebut antara lain berlaku apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

        Dengan mekanisme tersebut, proses perampasan aset dapat dilakukan berdasarkan proses hukum perdata terhadap aset yang menjadi objek perkara.

        Namun, perampasan aset tidak serta-merta menghapus proses penuntutan pidana apabila proses hukum terhadap pelaku masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan.

        Dalam proses penelusuran aset, draft RUU memberikan kewenangan kepada penyidik dari Polri, Kejaksaan, KPK, BNN, dan PPNS untuk melakukan penelusuran serta dapat bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

        PPATK juga disebut memiliki kewenangan melakukan penghentian sementara transaksi dalam rangka mendukung proses penelusuran dan pengamanan aset.

        Permohonan perampasan aset selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri. Dalam proses tersebut, permohonan diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara tanpa memerlukan surat kuasa khusus.

        Putusan pengadilan terkait permohonan perampasan aset dapat diajukan melalui upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

        Draft RUU juga mengatur perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik atau merasa dirugikan akibat proses perampasan aset.

        Pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan atau perlawanan secara tertulis kepada pengadilan. Mekanisme tersebut juga dapat digunakan untuk meminta ganti kerugian apabila pihak ketiga memiliki dasar yang sah.

        Ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan perampasan aset tidak menghilangkan hak pihak lain yang memperoleh atau menguasai aset secara sah dan beriktikad baik.

        Aset Rampasan Dikelola secara Transparan

        Dari sisi pengelolaan, draft RUU mengatur aset yang telah dirampas untuk dikelola oleh Jaksa Agung.

        Pengelolaan aset tersebut dilakukan secara transparan melalui sistem informasi elektronik yang terintegrasi. Selain itu, laporan mengenai pengelolaan aset disampaikan secara berkala kepada Presiden setiap enam bulan.

        Dengan ketentuan tersebut, draft RUU Perampasan Aset tidak hanya mengatur mekanisme hukum untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga mengatur proses penelusuran, perlindungan hak pihak ketiga, hingga tata kelola aset setelah dirampas.

        Ketentuan-ketentuan tersebut masih merupakan materi dalam draft RUU dan dapat mengalami perubahan dalam proses pembahasan hingga menjadi undang-undang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: