Pos Indonesia Tunda Pembayaran Bunga Sukuk Ijarah Berkelanjutan Rp11,5 Miliar
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
PT Pos Indonesia (Persero) menunda pembayaran bagi hasil Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C ke-5 senilai Rp11,65 miliar.
Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (31/8/2026), perseroan menyebut pembayaran tersebut seharusnya dilakukan pada 27 Agustus 2026. Jadwal tersebut mengacu pada surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Nomor KSEI-20881/JKU/0826 tertanggal 12 Agustus 2026 mengenai permintaan dana bagi hasil sukuk.
Total kewajiban pembayaran yang harus dipenuhi Pos Indonesia mencapai Rp11.656.250.000. Dana tersebut seharusnya sudah tersedia di rekening KSEI pada 27 Agustus 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
Namun, perseroan belum dapat memenuhi kewajiban tersebut. Pos Indonesia menyatakan kondisi kas dan likuiditas saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran bagi hasil sukuk.
"Perseroan saat ini belum memungkinkan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban dimaksud," tulis manajemen Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Presiden Prabowo: Tutup Ratusan BUMN demi Hemat Rp300 Triliun untuk Rakyat
Baca Juga: Danantara Housing Expo 2026 Raup Proyek Rp2 Triliun, Pengunjung Tembus 10 Ribu per Hari
Baca Juga: Purbaya Ungkap Dividen BUMN Rp120 Triliun, Bisa Tambah Keutungan Fiskal
Sebelumnya, Pos Indonesia telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran kepada KSEI melalui surat Nomor 556/DIR-1/08/2026 tertanggal 26 Agustus 2026.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti KSEI melalui surat Nomor KSEI-6190/DIR/0826 pada 27 Agustus 2026 terkait penundaan pembayaran bagi hasil ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.
Penundaan tersebut mencakup tiga seri sukuk dengan kode SIPOST01ACN2, SIPOST01BCN2, dan SIPOST01CCN2. Menurut perseroan, pembayaran bagi hasil ke-5 yang semestinya dilaksanakan pada 28 Agustus 2026 telah ditunda oleh KSEI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dian Ihsan
Tag Terkait: