Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aksi 27 Agustus Berjalan Demokratis, Polri Dinilai Berhasil Jaga Keamanan Demonstrasi

        Aksi 27 Agustus Berjalan Demokratis, Polri Dinilai Berhasil Jaga Keamanan Demonstrasi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sejumlah akademisi dan pengamat kebijakan publik menilai Polri berhasil menjaga situasi keamanan saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Mereka menilai aparat mampu mengendalikan situasi sehingga kericuhan yang terjadi di sejumlah lokasi tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.

        Penilaian tersebut disampaikan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta Pusat, Senin (31/8/2026). Diskusi bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026" itu membahas penanganan demonstrasi serta keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan ketertiban umum.

        Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi mengatakan Polri dinilai berhasil mengamankan demonstrasi berskala besar tersebut dan mencegah kericuhan berkembang lebih luas.

        Menurut Faisal, demonstrasi merupakan bagian dari hak asasi warga negara, khususnya hak sipil dan politik, yang dijamin konstitusi. Ia merujuk Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

        Namun, menurut Faisal, kebebasan tersebut tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD 1945. Penyampaian pendapat harus dilakukan dengan menghormati keamanan, ketertiban umum, serta hak orang lain.

        Ia juga menyebut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan demonstrasi.

        Faisal menilai aksi pada 27 Agustus 2026 pada awalnya berlangsung relatif damai. Situasi disebut sempat kondusif ketika pihak DPR membuka gerbang dan berdialog dengan demonstran yang menyuarakan tuntutan, antara lain terkait pengesahan RUU Perampasan Aset.

        Ia menilai pendekatan kepolisian dalam mengamankan massa pada fase tersebut tidak menggunakan pola represif.

        Menurut Faisal, kericuhan baru terjadi pada malam hari. Karena itu, ia meminta pemerintah dan DPR memperbaiki komunikasi politik dalam merespons aspirasi masyarakat agar ketidakpuasan publik tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

        Faisal juga menduga terdapat pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan momentum demonstrasi untuk memicu kerusuhan. Ia menyebut kemungkinan adanya kelompok yang menunggangi aksi untuk menciptakan ketidakstabilan sosial dan politik.

        Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Firdaus Syam, mengatakan demonstrasi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kebebasan berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat, menurut dia, telah dijamin konstitusi.

        Meski demikian, Firdaus menegaskan kebebasan berdemonstrasi tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan pengrusakan, pembakaran, atau tindakan yang menimbulkan kerusuhan.

        Ia mengatakan kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk mencegah kerusuhan dan perusakan fasilitas umum.

        Firdaus menilai pengalaman, kemampuan intelijen, serta perangkat pendukung yang dimiliki Polri menjadi modal dalam menangani demonstrasi berskala besar.

        Di sisi lain, ia mendorong kepolisian mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak-pihak yang terlibat dalam kerusuhan pada aksi 27 Agustus. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan apabila ditemukan bukti adanya kekerasan atau penggunaan benda berbahaya dalam kericuhan.

        Baca Juga: Prabowo Langsung Panggil Kapolri dan Panglima TNI Bahas Rekrutmen Warga Dayak Bertato Dibolehkan Jadi Aparat

        Ia meminta polisi menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

        Diskusi tersebut juga menghadirkan Pengamat Hukum M. Saleh Gawi dan Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan. Peserta berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.

        Forum menyoroti penanganan demonstrasi 27 Agustus 2026, termasuk upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

        Peserta diskusi menegaskan bahwa apresiasi terhadap kinerja Polri tidak berarti mengabaikan kericuhan yang terjadi. Evaluasi terhadap aparat tetap diperlukan secara proporsional dengan mempertimbangkan langkah pengamanan yang dinilai berhasil maupun berbagai kekurangan yang ditemukan di lapangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: