Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
RUU Perampasan Aset kembali menjadi sorotan publik seiring DPR RI mengebut pembahasannya. Salah satu pertanyaan yang mencuat adalah sejauh mana aturan tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tindak pidana korupsi masuk dalam ketentuan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ia menegaskan aset hasil korupsi menjadi salah satu objek yang dapat dirampas berdasarkan aturan tersebut.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: Kenapa Draft RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan? Ini Kata Pimpinan DPR
Dasco menjelaskan, ketentuan mengenai tindak pidana korupsi sebenarnya sudah tercantum dalam draf RUU Perampasan Aset sebelumnya. Namun, isi draf tersebut masih harus disesuaikan karena Indonesia telah mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Itu kan (draf) dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru, sehingga nanti kita akan sesuaikan,” ujarnya.
Penyesuaian tersebut membuat DPR masih membuka ruang bagi masukan dari publik sebelum RUU tersebut masuk ke tahap akhir. Dasco mengatakan partisipasi para pakar dan berbagai pihak dibutuhkan agar substansi aturan dapat semakin matang.
“Penyempurnaan terus dilakukan, terutama memasukkan dari para pakar dan lain-lain,” ucap dia.
Baca Juga: Puan Maharani: Kami DPR Jadikan Kritik sebagai Pendorong Memperbaiki Diri
Meski masih dalam proses penyempurnaan, Dasco meyakini pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan sesuai target, yakni pada 15 Desember 2026.
Jika nantinya disahkan, ruang lingkup perampasan aset yang diatur RUU tersebut tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk ke dalam RUU Perampasan Aset.
Daftar tersebut mencakup tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang. Habiburokhman mengatakan konsep perampasan aset yang diterapkan pada sejumlah jenis tindak pidana tersebut memiliki kemiripan dengan ketentuan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat, dan sejumlah negara lainnya.
Adapun 13 tindak pidana yang masuk dalam daftar tersebut, yakni:
- Tindak pidana korupsi;
- Tindak pidana narkotika dan psikotropika;
- Tindak pidana terorisme;
- Tindak pidana penyelundupan manusia;
- Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya;
- Tindak pidana di bidang kehutanan;
- Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;
- Tindak pidana di bidang perpajakan;
- Tindak pidana di bidang perbankan;
- Tindak pidana di bidang perasuransian;
- Tindak pidana di bidang pertambangan;
- Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan; dan/atau
- Tindak pidana perdagangan orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: