Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Rencana PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengembangkan proyek nikel Tanamalia di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhadapan dengan ketentuan batas eksploitasi di kawasan konservasi. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM kini tengah menyoroti landasan izin dan metode penambangan yang akan digunakan di area tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan pihaknya masih perlu memverifikasi secara langsung status kawasan Tanamalia.
“Saya enggak hafal juga itu, nanti besok (bila) saya sudah lihat statusnya, saya bilang,” kata Jeffri usai rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung tunduk pada pembatasan yang ketat. Jeffri menegaskan, hutan lindung maupun kawasan suaka margasatwa tertutup bagi aktivitas pertambangan terbuka, kecuali status kawasan tersebut telah diturunkan menjadi hutan produksi.
“Kalau sudah hutan margasatwa, hutan lindung enggak bisa,” tegas Jeffri.
Secara regulasi, eksploitasi di hutan lindung masih dimungkinkan jika perusahaan menggunakan metode tambang bawah tanah (underground mining), lantaran pendekatannya tidak langsung mengubah bentang permukaan. Namun, metode ini diakui tidak lazim dan sulit diterapkan untuk ekstraksi komoditas nikel.
“Underground kan bisa saja kan tidak merusak atas. Kalau nikel kan dia di permukaan jadi enggak mungkin underground dia, pasti tambang terbuka,” lanjut dia.
Proyek Tanamalia merupakan bagian dari perluasan Blok Sorowako yang mencakup tiga sub-blok, yakni Loeha, Lemo-Lemo, dan Lingkona. Total luasan area proyek ini mencapai 13.556,8 hektare, yang secara pemetaan bersinggungan dengan kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas.
Merespons polemik status lahan, Direktur sekaligus Chief Sustainability and Corporate Affairs Officer Vale Indonesia Budiawansyah menyatakan perusahaan memiliki legalitas untuk beroperasi.
Ia menyebut kegiatan eksplorasi di Tanamalia berjalan berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) Nomor 885 Tahun 2025.
Vale, kata Budiawansyah, masuk dalam daftar perusahaan yang secara khusus mendapatkan kewenangan dari pemerintah untuk menjalankan kegiatan pertambangan di kawasan hutan lindung.
“Saya lupa nomornya bisa dicek, itu Perpres memberikan kewenangan memberikan izin kepada 12 perusahaan yang sudah beroperasi untuk melakukan penambangan di hutan lindung. Salah satunya PT INCO atau PT Vale saat ini bersama perusahaan-perusahaan lainnya,” ujar Budiawansyah di Jakarta, Rabu (20/8/2026).
Saat ini, status proyek Tanamalia masih berada dalam tahap Front-End Loading 2 (FEL 2). Perusahaan tengah melakukan eksplorasi lanjutan serta kajian teknis untuk mengukur kelayakan sumber daya, desain tambang, dan keekonomian proyek sebelum keputusan investasi final diambil.
Direktur Utama Vale Indonesia Bernardus Irmanto mengatakan hasil eksplorasi sejauh ini menunjukkan prospek cadangan nikel yang sangat memadai.
Baca Juga: Vale Incar Nikel Tanamalia, PUSHEP Mempertanyakan Dasar Hukumnya
Baca Juga: Proyek Tanamalia Masuk Hutan Lindung, Komitmen ESG Vale Dipertanyakan
“Yang jelas, cadangannya pasti bagus lah,” kata Bernardus di sela peluncuran buku karya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Djakarta Theater, Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Jika proses studi kelayakan, perizinan, dan pendanaan tuntas, konstruksi Tanamalia dijadwalkan mulai pada 2027-2028. Operasi penambangan diproyeksikan berjalan paling cepat pada 2030.
Benturan Karakteristik Tambang
Penggunaan kawasan hutan lindung untuk perluasan tambang nikel turut dipertanyakan oleh Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP).
Direktur Eksekutif PUSHEP Bisman Bakhtiar mengatakan, Undang-Undang secara definitif melarang metode tambang terbuka di kawasan hutan lindung.
Satu-satunya metode yang diperbolehkan adalah tambang bawah tanah, dengan syarat operasional tersebut sama sekali tidak merusak atau meruntuhkan permukaan tanah di atasnya.
“Hutan lindung itu kalau hutan lindung pada prinsipnya tidak bisa. Kalaupun toh bisa, itu hanya bisa dipakai tambang bawah tanah atau underground mining dengan syarat tidak boleh sampai merubah permukaan atau meruntuhkan permukaan atas tanah,” kata Bisman kepada Warta Ekonomi, Jumat (21/8/2026).
Sejalan dengan pernyataan Gakkum ESDM, Bisman menyoroti bahwa penerapan underground mining bertolak belakang dengan karakteristik endapan nikel laterit yang letaknya lazim berada tipis di bawah permukaan tanah (topsoil).
“Nikel kan pakai ekskavator dikeruk saja sudah keluar nikelnya di atas. Kecil kemungkinan kalau nikel itu pakai underground mining,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra