Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia

        OJK Tetapkan Izin Usaha PT Gadai Sakti Jakarta Jadi Gadai Sakti Indonesia Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan penggunaan izin usaha PT Gadai Sakti Jakarta menjadi atas nama PT Gadai Sakti Indonesia yang berlaku sejak 27 Agustus 2026 setelah Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya menetapkan keputusan terkait perubahan nama perusahaan.

        Kepala Departemen DZPL OJK Indra Salfian mengatakan bahwa keputusan itu mengatur penetapan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan dengan perubahan nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia.

        “Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, PT Gadai Sakti Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Indra dalam pengumuman, Rabu (2/9/2026).

        Baca Juga: OJK Beri Izin Asuransi Kredit Indonesia dan Berkat Karunia Gadai

        Baca Juga: OJK Kembangkan Credit Scoring Alternatif untuk Buka Akses UMKM

        Adapun penggunaan izin usaha atas nama baru tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan Kepala Departemen DZPL OJK. Dengan begitu, PT Gadai Sakti Indonesia menjalankan kegiatan usaha pergadaian berdasarkan izin yang penggunaannya telah ditetapkan OJK setelah perubahan nama perusahaan.

        OJK menegaskan, perubahan nama itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku di sektor pergadaian. OJK menegaskan bahwa praktik usaha yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan usaha yang sehat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan tetap menjadi kewajiban perusahaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: