Mahfud MD: PDIP Tak Menolak Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, Cuma Polisinya dan Jaksanya...
Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali buka suara terkait dengan sikap salah satu partai terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Partai tersebut dalam hal ini adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Menurut Mahfud, partai tersebut tidak menolak rancangan undang-undang yang bertujuan memperkuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Hal itu didapatkannya berdasarkan pembicaraannya dengan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: Pengakuan Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Pernah Bikin Takut PDIP
"Itu saya bicara dengan Bu Mega bahwa dia clear. PDIP tidak menolak, cuma polisinya dan jaksanya dibenarkan dulu," jelas Mahfud, dikutip Kamis (3/9/2026).
Dalam penuturannya, ia mengatakan bahwa pemimpin partai itu sebenarnya menganggap rancangan undang-undang terkait sebagai aturan yang baik. Akan tetapi, terdapat kekhawatiran mengenai penerapannya.
"Yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa dan sebagainya," kata Mahfud.
Megawati menurutnya ketika itu menginginkan pembenahan terhadap aparat penegak hukum dilakukan terlebih dahulu.
"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsipnya saya setuju," ujarnya.
Mahfud kemudian mengungkapkan bahwa dirinya memiliki pandangan berbeda terhadap syarat tersebut. Menurut dia, pembenahan polisi dan kejaksaan tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
"Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.
"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.
Baca Juga: Semua Mata Soroti Dalang Ricuh Demo 27 Agustus, Anies: Kita Semua Tahu, Ada Jenazahnya, Ada Video...
Dasco menjelaskan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga disebut berkaitan dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar