Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pengakuan Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Pernah Bikin Takut PDIP

Pengakuan Mahfud MD: RUU Perampasan Aset Pernah Bikin Takut PDIP Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkap adanya kekhawatiran terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

Mahfud mengatakan bahwa dirinya pernah melakukan pembicaraannya dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia awalnya mempertanyakan mengapa partai itu seolah-olah menyuarakan ketidaksetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca Juga: Viral Video Pengakuan Elite PDIP: RUU Perampasan Aset Tak Berani Disahkan karena Takut Telepon 'Ibu'

"Kenapa mereka menyuarakan tidak setuju Undang-Undang Perampasan Aset? Kan sudah diajukan oleh pemerintah sejak lama, sejak tahun 2015?" ujar Mahfud.

Jawaban Megawati menurutnya justru menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana menolak atau menerima rancangan aturan tersebut.

"Bu Mega mengatakan, 'Loh Pak Mahfud, saya ini setuju Undang-Undang Perampasan Aset. Itu bagus,'" kata Mahfud.

Megawati hanya khawatir atau takut kewenangan yang diberikan melalui aturan tersebut nantinya digunakan secara tidak semestinya oleh aparat penegak hukum.

"Yang saya khawatir terjadi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum, dijadikan alat pemerasan oleh polisi, jaksa dan sebagainya yang situasinya masih seperti ini," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kekhawatiran tersebut kemudian membuat Megawati berpandangan bahwa aparat penegak hukum perlu dibenahi terlebih dahulu.

"Oleh sebab itu, ini dulu yang harus dibenahi, bersihnya polisi dan kejaksaan. Tapi prinsipnya saya setuju," ujar Mahfud.

Mahfud sendiri tidak sepenuhnya sepakat dengan cara berpikir tersebut. Ia menilai jika pengesahan aturan terkait harus menunggu sampai seluruh aparat penegak hukum benar-benar bersih, maka aturan tersebut tidak akan pernah disahkan.

Menurut dia, persoalan mengenai kewajiban polisi dan jaksa untuk bekerja secara bersih sebenarnya sudah memiliki aturan hukum tersendiri.

"Polisi yang harus bersih, jaksa harus bersih itu kan sudah ada undang-undangnya, tinggal itu dilaksanakan lalu tambah dengan Undang-Undang Perampasan Aset," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Ahmad Dasco mengungkapkan adanya perubahan terhadap draf dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengatakan aturan tersebut akan memberikan perhatian terhadap aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi.

"Pokoknya, kalau aset itu hasil tindak pidana oleh koruptor, asetnya akan dirampas," kata Dasco.

Baca Juga: Semua Mata Soroti Dalang Ricuh Demo 27 Agustus, Anies: Kita Semua Tahu, Ada Jenazahnya, Ada Video...

Dasco menjelaskan perubahan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima masukan dari pakar hukum dan masyarakat. Penyesuaian juga disebut berkaitan dengan terbitnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar